PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA KONTIJENSI DAN SISTEM PERINGATAN DINI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA TSUNAMI PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN PADA Beberapa rumusan dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Rencana Kontijensi, Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Darurat Bencana Tsunami Provinsi Sumatera Barat diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat