PERGUB Prov. DIY No. 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2009/NO.16 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemda dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Berdasarkan Surat Mendagri tanggal 10 Februari 2009 No. 061/362/SJ perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Sumsel, sambil menunggu proses pembentukan Perda, Sekretariat DPP KORPRI Sumsel dapat dibentuk dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keprres No. 16 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, kepegawaian, tata kerja, sub unit DP KORPRI, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
Mencabut Keputusan Dewan Pengurus Daerah KORPRI Prov. Sumsel No. KEP-002/X/DPD.SS/2004 tanggal 26 Oktober 2004 tentang Penetapan Nomenklatur, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bagian serta Subbagian pada Sekretariat KORPRI Prov. Sumsel
12 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manuasi yang dijamin di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, perlu pengaturan terkait pengelolaan cadangan pangan dilakukan untuk menjaga kecukupan cadangan Provinsi yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, hak masyarakat dan prioritas pemerintah daerah, Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP), pembiayaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2014
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD 2014/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Pemegang Saham;
5. Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGELOIAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 20rc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah Provinsi Sumatera Utara;
UU No. 24 tahun 1956; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir denga UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 6 tahun 2016; PERGUB Sumatera Utara No. 39 Tahun 2016 telah diubah dengan PERGUB Sumatera Utara 15 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi dan uraian Tugas, Tata Kerja dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 19); Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 29); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan maka perlu menyusun Perencanaan
Pembentukan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi
Daerah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan
kualitas Peraturan Daerah, perlu disusun Program Legislasi
Daerah Provinsi secara terencana, terpadu dan sistematis setiap
tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undaxig Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB in
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah
Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau
Bentuk Lain Yang Sederajat, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomorv 9 Tahun 2019 ten tang Penerimaan Peserta
Didik Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pernerintah Nornor 61 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nornor 51
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nornor 20
Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nornor 9 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang zonasi, seleksi prestasi dan keringanan pembebasan biaya pendidikan bagi perserta didik yang tidak mampu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas
Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah,
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 22 Tahun 2015
penetapan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan terpadu satu pintu pada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik & Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Badan penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna serta memperlancar proses penerbitan dan penandatanganan jenis perizinan dan non perizinan pada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No.13 Tahun 2009; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No.35 Tahun 2012; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.53 Tahun 2011; Peraturan BKPM No.11 Tahun 2009; Peraturam Kepala BKPM No.12 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.13 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.14; Perda No.2 Tahun 2004; Perda No.05 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2013; Pergub No.80 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetetapan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar pelayanan publik, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2020
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS-PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2020/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dalam rangka pengelolaan Arsip Dinamis dan
perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya pengaturan pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip
berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
UU 14 Tahun 2008; UU 43 Tahun 2009; PP 28 Tahun 2012; Permendagri 78 Tahun 2012; Peraturan KEpala Arsip Nasional 17 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi 5 Tahun 2011; Pergub Jambi 6 Tahun 2005
Pergub tersebut mengatur mengenai pedoman dalam melindungi fisik dan informasi Arsip dari penyalahgunaan Arsip untuk kepentingan yang tidak sah. Selain itu Pergub juga mengatur mengenai penyediaan informasi Arsip yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses bagi kepentingan publik serta menjamin keamanan Arsip bagi informasi yang
dikecualikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 22 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat