Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya
manusia agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat
nasional dan internasional, maka perlu dikembangkan
sistem standarisasi dan sertifikasi kompetensi yang
secara nasional telah dikembangkan sistem sertifikasi
kompetensi kerja melalui pembentukan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, agar pelaksanaan
dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi dapat
berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833); 5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4437);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
10. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Kerja Badan Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: BKSP adalah organisasi non struktural yang bersifat independen yang bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Propinsi di Jawa Tengah. Susunan Organisasi BKSP terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Sekretaris merangkap Anggota;
d. Bendahara merangkap anggota; e. Komisi merangkap Anggota;
f. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
ABSTRAK:
a. bahwa
wilayah
pesisir
memiliki
nilai
strategis
berupa
potensi sumberdaya
alam
dan
jasa-jasa
lingkungan
yang
sangat
rentan
terhadaP
berbagai
perubahan akibat
Pembangunan
Fenomena
seperti
ini memberikan
konsekuensi
kepada
daerah
untuk
merumuskan
rencana
-
rencana
pembangunannya
secara
komprehensif
dengan
menyesuaikan
pada
berbagai
perubahan
dan
perkembangan
yang
terus
bergerak
dengan
laju
cepat;
b.
bahwa
untuk
pengembangan
pemanfaatan
potensi
sumberdaya pesisir
dan laut
daerah
perlu
diatur
secara
terencana,
terpadu
dan
berkelanjutan
sehingga
Rencana
pengbmbangan
dan
pemanfaatan
sumberdaya
wilayah pesisir
dan laut tersebut perlu
disusun
dalam
bentuk
Dokumen
Rencana
Strategis
Pengelolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004-2013 yang
berperan
dalam menentukan
visi
dan
misi serta
fujuan
dan
sasaran
berkaitan
dengan pengelolaan
sumberdaya
wilayah
pesisir
dan
laut serta penetapan
strategi
untuk
mencapai
tujuan
yang
telah
dicanangkan;
bahwa
sehubungan
dengan
hal-hal
tersebut
di atas
dipandang
perlu
menetapkan
Rencana
Strategis
Penge.lolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004 -2013
dengan
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
1964
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah Tk. I Sulawesi
Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi
tenggara,
dengan mengubah
Undang-
Undang
Nomor
47 Prp Tahun 1960
tentang Pemberntukan Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran
Negara
RI Tahun
1964
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 9
Tahun
1985,
tentang Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun l985 Nomor
46, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3259)
Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam
rangka
tertib
lenggaraan
pemerintahan
dan
ter-
wujudnya
paduserasi
pelaksanaan
kebij aksanaan
pembangunan
khususnya
Sumber
Daya
Manusia
Penye-
(SDM)
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
dipandang
perlu
.
memantapkan
pengaturan
tentang
Koordinasi
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
(DIKLAT)
semua
lnstansi/Unit
kerja;
b.
penyeleng
garcanpendidikan
dan secara
terprogram yang
berkualitas
dan
dalam
rangka pengembangan
tugas-tugas
fungsional
pendidikan.
dan
pelatihan
di
lingkungan
Provinsi
Sulawesi
Tenggar4
perlu
memantapkan
mekanisme
penyelenggarrnn
program
diklat melalui
wadah koordinasi
kegiatan
fungsional
Lembaga
DIKLAT
;
bahwa
untuk
maksud
butir a
dan b
di
atas,
perlu
ditetapkan
Petunjuk
Umum
Pelaksanaan
Koordinasi
Penyeleng-
garaan
Pendidikan
dan
Pelatihan
di
lingkungan
Provinsi
Sulawesi
Tenggarq
dengan
Keputusan
Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-undang
Nomor 13
Tahun 1964
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-undang
Nomor 2
Tahun
1964
tentang Pembentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tengah dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi Tenggara
dengan
mengubah
Undang-undang
Nomor
47
Tahun 1960
tentang
Pembentukan
Daerah Tingkat
I Sulawesi
Selatan-Tenggarc (Lembaran
Negara
Tahun
1964
Nomor
94, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
2687);
2. Undang-undang
Nomor
22
Tahun
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara
Tatrun
1999
Nomor
60,
Tambahan
Lembaran
Negara
3839);
'
Undang-undang
Nomor
8
Tahun
tentang
Pokok-Pokok
Nomor
1974
KePegawaian
(Lembaran
Negara
Tahun
1974
Nomor
5
5,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3041)
'
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-undang
Nomor
Tahun
1999
(Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
169,
Tambahan
Negara
Nonior
3890)
Undang-undang
;
43
Lembaran
Nomor
20
Tahun2003
tentang
Sistem
PendidikanNasional
(L.N.Tahun
2003
Nomor
Peraturan
Pemerintah
78
);
Nomor
6
Tahun
1988
tentang
Koordinasi
Vertikal
Daerah
;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
2000
tentang
Wewenang
Pemerintah
Kewenangan
Otonom
;
Instansi
25
Tahun
Provinsi
sebagai
Daerah
Peraturan
"Pemerintah
dan
Nomor
84
Tahun
2000
tentang
Pedoman
Orga-
nisasi
Perangkat
Daerah;
8.
9.
10.
t1
12.
13.
t4.
Peraturan Pemerintah Nomor I
05 Tahun
2000 tentang
Pengelolaan dan
Per-
tanggung
jawaban
Keuangan
Daerah
Peraturan Pemerintah
Nomor
I
0
1
Tahun
2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan
Pegawai Negeri Sipil
;
Peraturan
Pemerintah
Nornor
20 Tahun
2001
tentang Pembinaan dan
Peng-
awasan atas Penyelenggaraan
Pemerintatran
Daeratr
;
Keputusan Presiden
Nomor
64
Tahun
1984 tentang
Pencabutan KEPPRES
Nomor 20
Tahun 1981
tentang
Koordinasi
Pengendalian dan
Peng-
awasan Pembangunan
di Daerah;
lnstruksi
Presiden
Nomor
15
Tahun
1983
tentang
Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan;
Instruksi Presiden
Nomor
7 Tahunl999
tentang Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah.
Keputusan Kepala Lembaga
Ad-
ministrasi
Negara Nomor 193/Xlfi/l0l
612001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan
Pegawai
Negeri Sipil.
15.
16.
Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
3
8
Tahun
2002
tentang
Pendidikan
dan
Petatihan
Kepemimpinan
di
Jajaran
Praj
abatan
dan
Departemen
Dalam
Negeri;
Peraturan
tentang
DaerahNomor
15
Tahun
2001
Perubahan
atas
Peraturan
Daerah
Nomor
05
Tahun
2000
tentang
Pembentukan
Organisasi
Perangkat
Sulawesi
Daerah
Provinsi
Tenggarasebagaimana
diubah
dengan
Nomor
02
Tahun
2001
;
Peraturan
17.
lnstruksi
Menteri
Dalam
Negeri
18
Tahun
1989
tentang
Pelaksanaan
Peraturan
telah
Daerah
Nomor
Petunjuk
Pemerintah
Nomor
6
Tahun
1988
tentang
di
Daerah
Koordinasi
Kegiatan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN KOORDINASI
BAB III PELAKSANAAN KOORDINASI PERENCANAAN PROGRAM DIKLAT
BAB IV KOORDINAS PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB V PELAKSANAAN KORDINASI PELAPORAN
BAB VI PELAKSANAAN KORDINASI PENGAWASAN
BAB VII PELAKSANAAN KOORDINASI PEMBINAAN
BAB VIII HUBUNGAN ANTAR INSTANSI
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
peningkatan mutu
pelayanan kesehatan hagi
masyarakat
Sulawesi
Tenggara, diperlukan
adanya
perencanaan
yang
terpadu dan
dapat
dipertanggung
jawabkan
dalam
bentuk
Rencana
Strategis
Rumah Sakit
Umum
Daerah
Provinsi Sulawesi
Tenggara;
bahwa
Rencana
Strategis
Rumah Sakit
Ijmum
Daerah Provinsi
Sulawesi
Tenggara
merupakan
dokumen
perencanaan
taktis strategi
yang
menjabarkan
permasalahan
dalam
pelayanan kesehatan,
program
dan kegiatan
yang akan
dilaksanakan
memecahkan
Permasalahan
terencana.
dan
bertahaP
;
bahwa
Rencana
Strategi
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
meruPakan
penilaian
terhadap
untuk
secara
tolak
ukur
pertanggungi
awaban
Direktur
yang
harus
ditetapkan
Keputusan
Gubernur;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
huruf
a,
b
dan
c
tersebut,
maka
Perlu
menetapkan
Rencana
Strategis
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2004-2008 dengan
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
PenetaPan
PerPu
Nomor:
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubahUndang
Undang
Nomor
:
47 P eratwan
Pemerintatr
Tahun
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Utara
- Tengah
dan,
1960
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Selatan
Tenggara
(
Lembaran
Negara
Tahun
1964
Nomor
:9f,Tambahan
Negara
Nomor:
2687);
2. Undang-undang
Nomor
23
Tahun
1992
3.
4.
5.
6.
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Tahun
1992
Nomor
:
100,'Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3495);
Undang-undang
Nomor 22
Tahun
1999
tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999
Nomor
60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
383e);
Undang-undang
Nomor 25 Tahun
1999
tentang Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat
dan
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999
Nomor
7
2,
T arrtb ahan
L emb
aran Ne
gara
Nom
or
3848);
Peraturan
Pemerintah
Nomor 25
Tahun
2000 tentang
Kewenemgan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Provinsi
sebagai
Daerah
Otonorr,
(
Lembaran Negara
Tahun
2000
Nomor 54,
TaiTibahan
Lembaran
Negara Nomor
3952);
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
1999
tentang
Organisasi dan Tata
Kerja
Rumah
Sakit
Umum Daerah Provinsi
Daerah Tingkat
I Sulawesi
Tenggara;
7.
Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3
Tahun
2003
tentang
Program Pembangunan
Daerah
(PROPEDA)
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Tahun
2003-2007
;
8. Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor
4 Tahun 2003
tentang
Rencana
Strategi
Daerah
(RENSTRADA)
Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun
2003-2007.
BAB
I
BAB II
BAB
III
BAB
IV
BAB
V
BAB
VI
BAB
VII
BAB
VIII
provinsi
piovinsi
sulawesi
Pendahuluan
Gambaran
Umum
RSttD
Provinsi
Sultra
Visi,
Misi
dan
Nilai-nilai
Dasar
Pencemaran
Lingkungan
Faktor-faktor
Penentu
Keberhasilan,
Tujuan
dan
Sasaran.
Strategi,
Program
dan
Kegiatan
Penilaian
dan
Evaluasi
Kinerja
Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Paket Pelayanan Esensial bagi Keluarga Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa
untuk
meningkatkan
pemerataan
b.
dan
mutu
pelayanan
kesehatan
bagi
keluarga
miskin disediakan
dana
melalui
Program
kompensasi
Pengurangan
Subsidi
Bahan
Bakar
MinYak
Bidang
Kesehatan
(PKPS-BBM
BIDKES)
oleh
Pemerintah
Pusat
yang langsung
dialokasikan
ke Rumah
SakiU
bahwa
untuk
mencapai
hasil
Yang
berdayaguna
dan berhasilguna
dalam
penggunaan dana
tersebut
pada
butir
a,
dipandang
perlu menyusun
Paket Pelayanan
Esensial
(PPE)
Yang
ditetapkan
Sulawesi
dengan
Keputusan
Gubernur
Tenggara;
bahwa
berdasarkan
pertirnbangan
huruf
a
dan
b
tersebut
maka
menetapkan
KePutusan
Sulawesi
Tenggara
pada
Perlu
Gubernur
tentang
Penetapan
Paket
Pelayanan
Esensial
Bagi
Keluarga
Miskin
di
Rumatr
Sakit
Umum
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13
Tahun
1964 tentang
PenetaPan Perpu
Nomor:
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubahUndang
Undang
Nomor
:
47
Peraturan
Pemerintah
Tahun
1960
teutang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
Utara
- Tengah
dan,
Daerah
Sulawesi
Selatan
Tenggara
I Sulawesi
Tingkat
I
(
Lembaran
Negara
Tahun
L964
Nomor
:
94,
Tambahan
2687);
2. Undang-undang
Nom
or
23
Tahun
1
992
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
:
100,
Tambahan Lembaran
Negara
Undang-Untlang
Nomor
22
Tahun
1999
tentans
DPemerintahan
Nom
or
3
49
5);
Undang
Undang
Nomor
22Tahun
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1
999 Nomor:
60, Thmbahan
Lembaran
Negara
Nomor:
383e);
Undang-undang
Nomor
25
Tahun
1999
tentang (Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
:
72,
Tambahan
Lembatan
Negara
Nomor:
3848);
Undang-undang
Nom
or :
25
Tahun
2000
tentang
Program
Pembagunan
Nasional
(
PROPENAS
)
Tahun
2000
- 2004
.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
: 25
Tahun
2000
tenting
kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Provinsi
sebagai
Daerah
Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
54, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3952
Keputusan
Menteri
Kesehatan
R.I.
Nomor
553
I
Menkes /
SK /
M 2003
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
PKPS
-
BBM
BIDKES
; 8.
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
1999
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Paket Pelayanan Penetapan Esensial Bagi Keluarga Miskin Di Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a.
bahwa
untuk
kelancaran
pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Propinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
4
Tahun
2002
tentang
Izin
Usaha
Perikanan
Perlu
penjabaran
dari
beberapa
ketentuan
didalamnya
sebagai
petunjuk
pelak-
sanaan.
b.
bahwa
berdasarkan
adanYa
pertimbangan
huruf
a tersebut
di atas
perlu
ditetapkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Tenggara.
Undang-undang
Nomor
13
Tahun
1964
2.
a
4.
tentang
Penetapan Perpu
Nomor 2
Tahun
1964
tentang Pembentukan
Daerah
Tingkat I Sulawesi
Tengah dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara dengan
mengubah Undang-undang
Nomor 47
Pqp Tahun 1960
tentang Pembentukan
Daerah Tingkat
I Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-
Tenggara
(Lembaran
Negara
Tahun I 964
Nomor 94,
Thmbahan LembaranNegara
Nomor
2687);
Undang-undang
Nomor
9
Tahun 1985
tentang Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun 1985 Nomor
45,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3299);
Undang-undang
Nomor
18 Tahun
1997
tentang Pajak Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
1997
Nomor 4 1, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3685),
sebagaimana
telah
di
ubah
dengan Undang-undang
Nomor 34
Tahun 2000
(Lembaran
Negara
Tahun
2000 Nomor 246.Tanbatran
Lembaran
Negara
Nomor
4048"):
Undang-undang
Nomor
22 Tahw
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
1.999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3 839);
5.
Undang-undang
Nomor
25 Tahun 1999
tentang
Perimbangan Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
1999
Nomor
7 2,
Twnbahan Lembaran Negara
Nomor
3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
I 5 Tahun
1990 tentang Usaha
Perikanan
(Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor
19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
3408) sebagaimana
telah diubah
kedua
kalinya dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
14l Tahun 2000
(Lembaran
Negara
Tahun 2000 Nomor
256,
Tambahan Lembaran Nesara Nomor
4058).
7 . Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai
daerah otonom
(l-embaran
Negara
Tahun
2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001
tentang Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
2001 Nomor 1 19, Tambahan
Lembaran
Nesara
Nomor 4139);
9. Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor ATahun
2002
tentang
Izin Usaha Perikanan.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
Pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Propinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
2002
tentang
Penguj
ian Mutu
Hasil
Perikanan,
perlu
adanya
petunjuk
Pelaksanaan.
b.
bahwa
untuk
kelancaran
pelaksanaan
Pengujian
Mutu Hasil
Perikanan
tersebut
diatas,
perlu dituangkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubemur
Sulawesi
Tenggara
l.
Undang
-
undang
Nomor
I 3
Tahun
1964
tentang
penetapan
Perafuran
Pemerintah
pengganti undang-undang
Nomor
2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tlrgkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubah
undang
-
undang
Nomor
47
Tahun
1960
tentang Pembennftan
Daerah
Tingkat
I SulawesiUtara
-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I (Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Tahun
1964
Nomor
94,
tambahan
Lembaran
Negara
2687
Undang
-
undang
Nomor
9
Tahun
1985
Tentang
Perikanan
);
(
Lembaran
Negara
Tahun
1985
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3299
Undang
- undang
Nomor
18
Tahun
1997
Tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(
);
Lembaran
Negara
Tahun
1997
Nomor
41, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3685
);
Undang.-
undang
Nomor
22 Tahun
1999
Tentang
Pemerintah
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
60,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3839
);
Undang
-
undang
Nomor
25
Tahun
1999
Tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Daerah
Nesara
Tahun
1999
Nomor
3848);
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
15 Tahun
1990
Tentang
Usaha
Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun
1990 Nomor
I
9,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3408
);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun
2000
Tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
sebagai
Daerah Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3952
Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2001
Tentang
Retribusi
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
2001
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4139
);
Peraturan
Pemerintah
No.
102 Tahun
2000
Tentang
Standardisasi
Nasional;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan No.
0I/MEN/2002
Tentang
Sistem
Manajemen
Mutu
Terpadu
Hasil
Perikanan;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
No.
KEP.06/MEN/2002
Tentang
Persyaratan
dan Tata
cara
Pemeriksaan
Hasil
Perikanan
masuk
kewilayah Republlk
Indonesia
;
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun
2002 Tentang
Retribusi Pengujian
Mutu Hasil;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat