Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2008/NO.5 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) DI LIngkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, penimbangan kendaraan bermotor, penyelenggaraan pembinaan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2008
Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 15, BD.2008/NO.15
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005;
b. bahwa berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K
26-30/V 22-10/08, Tanggal 25 Februari 2008 perihal Usulan Perpanjangan
Masa Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian yang menyatakan bahwa masa Penyesuaian/Inpassing
diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2008;
c. bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian di samping Jabatan
Fungsional Tertentu lainnya, sehingga untuk kelancaran pelaksanaan
dimaksud Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2005 perlu diubah/disempurnakan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,b, dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis Dan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999,; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor;Per/17/M.PAN/4/2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2002 ; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun
2004; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 126 Tahun
2003;
Materi Pokok: mengatur mengenai Jenis jabatan fungsional tertentu mulai dari Arsiparis hingga Pengawas Mutu Hasil Pertanian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pekeijaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi
Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2008/NO.4 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, pelayanan jaringan jalan dan jembatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2008
enetapan Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BD.2008/NO.14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahw a harga eceran tertinggi minyak tanah di w ilayah Provinsi
Daerah Istimew a Yogyakarta telah ditetapkan dengan peraturan
Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2006;
b. bahw a dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah
(kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (gas oil) untuk
keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi
dan pelayanan umum, maka Peraturan Gubernur Daerah Istimew a
Yogyakarta Nomor 34 tahun 2006 perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c, bahw a sambil menunggu keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri
yang mengatur tentang Harga Minyak Tanah secara Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Sementara yang mengatur tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah;
d. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimew a
Yogyakarta tentang Penetapan Sementara Harga Eceran Tertinggi
(HET) Minyak Tanah Di Wilayah Provinsi Daerah Istimew a
Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 tahun
2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai HET dan kewajiban memasang papan nama pangkalan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2006 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah diwilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2008/NO.3 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Balai Proteksi Tanaman Perkebunan, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
9 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2008
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Terpadu Penyandang Cacat Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD.2008/NO.13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Terpadu Penyandang Cacat Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa bencana alam gempa bumi di Yogyakarta pada tanggal 27 Mei
2006 telah mengakibatkan cacat fisik, trauma psikologis dan sosial
ekonomi yang cukup banyak;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban penanganan akibat gempa
bumi sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan program rehabilitasi
yang bersifat terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa sebelum terbentuk lembaga penanganan rehabilitasi terpadu
untuk penyandang cacat fisik, trauma psikologis dan sosial ekonomi,
perlu adanya Satuan Tugas yang mengkoordinir dan melaksanakan
kegiatan rehabilitasi terpadu;
d. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b,
dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta tentang Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Terpadu
Penyandang Cacat Akibat Gempa Bumi Di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; PEmbentukan dan Organisasi; Mekanisme Pengelolaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2008/NO.5 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja. Sarana dan prasarana kerja pemda merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebgaaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres No. 5 Tahun 1983; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Kepmendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penataan sarana dan prasarana kerja, standarisasi sarana dan prasarana kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2008.
10 hlm, Lampiran : 49 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2008
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, BD.2008/NO.12
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dalam rangka
memenuhi hak-hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan;
b. bahwa penerimaan Peserta Didik Baru harus dilakukan secara obyektif,
transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, aman dan lancar serta dapat
dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak/Raudatul Athfal dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengertian; Tujuan dan Azas; Persyaratan; Biaya dan Pemantauan; Hari Masuk Sekolah/Madrasah; Sanksi; Lain-lain; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 13 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008
Pergub No. 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2008/NO.1 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2008
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007. Berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2008 dan No. 23 Tahun 2008 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 65 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 2 3Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nilai jual dan dasar pengenaai PKB, BBN-KB, PKK dan BBN-KAA, pelimpahan wewenang penetapan nilai jual kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2008.
Mencabut Pergub No. 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2008
Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, BD.2008/NO.11
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahw a berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Tanah Kas Desa
merupakan kekayaan Desa yang perlu dilindungi, dan dilestarikan serta
dimanfaatkan untuk kepentingan Desa ;
b. bahw a Tanah Kas Desa dapat dikelola dan dioptimalkan pemanfaatannya
untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dalam upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta
tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimew a
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 5 Tahun
1985; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelolaan; Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 82 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelepasan, Perubahan Peruntukan, Sewa-menyewa Tanah Kas Desa di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 12 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat