rincian tugas dan tata kerja badan pEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 117
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan denganPeraturan Derah Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 35; bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Sadan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaran pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja badan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
-
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37 Tahun 2009
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
2009
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, BD.2009/NO.37
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, penyewaan barang milik daerah selain tanah
dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna,
dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari
pengelola;
b. bahwa shelter dan bus Trans Jogja yang dikelola oleh UPTD Trans
Jogja pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk pelaksanaan akan dimanfaatkan
dengan cara sewa untuk reklame perlu disusun pedoman;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007;
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 116
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nornor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Sekretariat Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 36; Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaran pemerintahan pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
-
-
Lamp 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2009/NO.19 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Bentuk Kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB)
ABSTRAK:
Dalam upaya pengembangan lembaga pendidikan luar biasa di Sumsel, perlu mengadakan perubahan bentuk kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) yang selama ini hanya terbatas pada jenjang pendidikan dasar menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mengelola pendidikan dari jenjang pendidkan dasar samapai pendidikan menengah atas. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Thaun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Bentuk Kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Untuk Mahasiswa Program Doktor (S3), Program Megister (S2) Dan Program Sarjana (S1)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyediakan dana untuk menunjang kegiatan belajar bagi para mahasiswa Program Doktor
(S.3), Program Magister (S.2) dan Program Sarjana (S.1) dalam rangka menyelesaikan pendidikannya;
b. bahwa beidasarka;n pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Untuk Mahasiswa Program Doktor (S.i3), Program Magister (S.2) Dan Program Sarjana (S.1);
Undang-Undang Ndmor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Npmor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
GUBERNUR TENTANG BANTUAN DANA PENUNJANG KEGIATAN BELAJAR UNTUK MAHASISWA PROGRAM DOKTOR (S.3), PROGRAM MAGISTER (S.2) DAN PROGRAM SARJANA (S.1) ,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2009.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2009
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
2009
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD.2009/NO.36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyesuaian/Penyerasian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penilaian pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belum mencerminkan
obyektifitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil;
b. bahwa untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan sistem karier yang dititikberatkan pada
prestasi kerja, perlu penyesuaian/penyerasian kembali terhadap nilai
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana pedoman dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1979;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penyesuaian/Penyerasian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 35 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS PROVINSI KORPRI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 115
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korpri Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 36; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korpri Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korpri
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2009
Pergub No. 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2009/NO.18 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektifitas pemungutan pajak-pajak daerah dan retribusi daerah serta dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk UPTD DInas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel di Kab. Empat Lawang. Berdasarkan Pasal 79 Perda No. 8 Tahun 2008, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 20 Tahun 2008; Pergub No. 59 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Mencabut Pergub No. 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Empat Lawang
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah
Daerah menjadi Pedoman Penyusunan RAPBD dan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut
diatas maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I;
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambatan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 11);
14. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RP3MD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008-2013
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2009/NO.2 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Permendagri No. 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 34 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan pembauran kebangsaan, pembentukan forum pembauran kebangsaan, tugas dan fungsi forum dan dewan pembina, pembinaan dan pelaporan, pendanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat