Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya Sumsel. Untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, dipandang perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 45 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Perda No. 11 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan, HET, pengawasan dan pelaporan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
10 hlm, Lampiran : 15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32a Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Program Peningkatan Ketahanan
Pangan, Pengembangan Agribisnis Dan Peningkatan Kesejahteraan Petani
Serta Pengaturan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Kalimantan Tengah, Telah Ditetapkan Peraturan Gubemur
Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk
Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Untuk Sektor Pertanian
Tahun 2007;
B. Bahwa Untuk Mendukung Kelancaran Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian, Mengingat Ada Beberapa Kabupaten Yang Melebihi
Kuota, Maka Perlu Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga
Eceran Tertinggi (Het) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 juncto Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 306/MPP/Kep/4/2003 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 17
Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2007 Nomor 17) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2007
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1662 Tahun 1996 tentang Penetapan Kembali Tata Kerja dan Pembidangan Tugas Serta Tanggung jawab Dalam Penyelesaian Orang-orang terlantar yang Memerlukan Perawatan atau Yang Meninggal Dunia
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 126, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 126
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa keberadaan orang-orang terlantar sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan salah satu masalah bagi Kota Jakarta yang mengganggu ketertiban umum, baik bagi masyarakat umum maupun citra Jakarta sebagai Ibukota Negara, dan bahwa salah satu upaya dalam rangka menanggulangi orang-orang terlantar adalah dengan cara memberikan bantuan sosial yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta untuk mewujudkan optimalisasi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemberian bantuan, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Nomor 13 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 58 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 62 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 66 Tahun 2004.
Pergub ini mengatur bentuk pemberian bantuan sosial bagi orang terlantar, dan tata cara pemberian bantuan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2007.
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1662 Tahun 1996 tentang Penetapan Kembali Tata Kerja dan Pembidangan Tugas Serta Tanggung jawab Dalam Penyelesaian Orang-orang terlantar yang Memerlukan Perawatan atau Yang Meninggal Dunia
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 117
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi pada satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK Negeri dan Swasta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2007
PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR PEMERINTAh
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2007/No.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbubkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur pemerintah serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur pemerintah secara intensif berkelanjutan clan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa untuk melaksanakan pengembangan nilai-nilai budaya kerja aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diperlukan komitmen yang tinggi clan konsistensi dari seluruhjajaran aparatur pemerintah yang dapat meodukung terwujudnya penyeleoggaraan pemerintahan daerah yang efektif clan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaan pengembangan nilai-nilai budaya kerja aparatur'pemerintah dapat berjalan secara terencana, sistematis dan efektif, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undaog Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pengembangan budaya kerja aparatur pemerintah, sistematika pedoman, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
57 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 25 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A Bahwa Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah Yang Diatur Dengan Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1994,
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 356 Tahun 2004 Dan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/109/Keu, Sudah
Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Dan Kebutuhan Nyata Di Lapangan
Pada Saat Ini Sehingga Perlu Ditinjau Kembali Dan Disempumakan
Dalam Rangka Memenuhi Kaidah-Kaidah Pengelolaan Keuangan
Negara Dan Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas, Serta Dengan Tetap
Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A Dan Untuk Tertib Pelaksanaan, Tertib Administrasi Serta Efisiensi
Pembiayaan, Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
45/PMK.05/2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : JENIS PERJALANAN DINAS;
BAB III : SURAT PERINTAH TUGAS
DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS;
BAB IV : PENGGOLONGAN;
BAB V : BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI : PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII: TUNJANGAN PERJALANAN TETAP;
BAB VIII : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memenuhi Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008, Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Sebagai Landasan Operasional
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Terdiri Dari: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat, Perlu
Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pembentukan
Penyelenggara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Dan Dewan
Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Desa/Kelurahan Di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN FKDM;
BAB III : PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB IV : PENDANAAN;
BAB V : SEKRETARIAT;
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat