Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011–2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian Target Millenium Development Goals Provinsi Jawa Tengah, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, RAD MDGs, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2011/NO.8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Kepemudaan (RAD-K) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 - 2014
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, salah satunya dilakukan melalui pembangunan kepemudaan yang bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan wawasan kebangsaan sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan fungsi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Dasar (SHSD) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HPSK) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan APBD Provinsi bengkulu serta sevagai pedoman dalam menganalisis standar belanja dan penyusunan standar harga khususnya yang berkaitan dengan belanja dan harga satuan belanja. perlu ditetapkan standar harga satuan dasar dan harga satuan kegiatan provinsi bengkulu.
Materi Pokok: standar harga satuan dasar dan harga satuan pokok kegiatan provinsi bengkulu TA 2012 terdiri dari
a. standar harga satuan dasar merupakan harga elemen penyusunan komponen kegiatan fifik/non fisik terdiri dari: 1. standar harga satuan upah dan bahan; 2. standar harga satuan barang dan sewa; 3. standar harga jasa konsultasi/biling rate; dan 4. standar honorarium pegawai dan komponen kegiatan swakelola lainnya
b. harga satuan pokok kegiatan merupakan harga komponen kegiatan fisik/ non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar harga satuan dasar sebagai elemen penyusun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2011/NO.7 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penempatan Kelebihan Kas Pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 54 Tahun 2010 telah ditetapkan pedoman penempatan kelebihan kas pada RKUD Prov. Sumsel. Untuk mengakomodir permasalahan teknis dalam penggunaan kelebihan kas daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pergub No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Penempatan Kelebihan Kas Pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait saldo minimal, deposito.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2011.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penempatan Kelebihan Kas Pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram Di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan program konversi minyak tanah ke Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Provinsi Sulawesi Barat, perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 Kg bagi Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
dasar hukum: UU No.22 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2004; Perpres No.5 Tahun 2006; Perpres No.104 Tahun 2007; PP No.57 Tahun 2005; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No.17 Tahun 2011; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.0007 Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.021 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3.3174K/12/MEM/2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.28 Tahun 2008.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pengalokasian LPG tabung 3KG, wilayah dan pendistribusian LPG, harga jual LPG, dan pengawasan terhadap penerapan harga eceran (HET) LPG tertantu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa agar Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah lebih berdayaguna, berhasilguna dan efektif pelaksanaannya, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah, perlu ditinjau
kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-ND/PER/10/2008;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 117/MIND/PER/10/ 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan DBHCHT, rancangan kegiatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Eliminasi Malaria di Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah target sasaran eliminasi malaria;
b. bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan pelaksanaan program eliminasi di Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004/MENKES/SK/l/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN DAN SASARAN;
BAB III TARGET DAN INDIKATOR;
BAB IV STRATEGI ELIMINASI MALARIA;
BAB V PERAN DAN TUGAS;
BAB VI TIM PENILAI ELIMINASI MALARIA;
BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengelolaan dan pembinaan dokumentasi dan informasi hukum agar lebih berdayaguna dan berhasilguna diperlukan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata agar terselenggara dengan baik dalam suatu sistem.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 91 Tahun 1999; PEPRES No. 1 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 167 Tahun 2004; KEPMENDAGRI No. 168 Tahun 2004; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum selanjutnya dapat disingkat JDIH adalah suatu system pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat dengan menggunakan system yang dibakuseragamkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 19 Tahun 2011
dana bagi hasil - pajak - bahan bakar kendaraan bermotor
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2011/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran dana bagi hasil, kegunaan dana bagi hasil, tata cara penyaluran dana bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat