Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Fungsi Insfektorat
Pasal 16 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 47 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Oleh Penyidik Pegawai Negei Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2000 tentang Bentuk/Model Formulir Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Acara Pemeriksaan di Pengadilan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2005 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Operasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 89 ayat (3), UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.
226/MEN/2000, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, Upah Minimum
SeKoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Upah
Minimum ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi dari
Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati / Walikota;
b. bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih
realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara
sektoral sehingga penetapan upah minimum Kota dan upah
minimum sektoral Kota Kendari Tahun 2010 yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun
2010 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari
dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2012.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undangundang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A3 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 )
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4737);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang
Upah Minimum;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah
Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor PER.17/MEN/VII/2005 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan pelayanan publik, daerah dapat mengembangkan kerja sama dengan daerah lainnya atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang berdasarkan pertimbangan eflsiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kerja sama daerah, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KERJA SAMA DAERAH;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV NASKAH KSD;
BAB V TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH;
BAB VI BADAN KERJA SAMA;
BAB VII MEKANISME PENYERAHAN HASIL KERJA SAMA;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X PERSETUJUAN DPRD;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 46 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 59 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 59 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Keperluan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya efisiensi dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012 perlu dilakukan inventarisasi harga
barang/jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan
Pemerintah Provinsi Bali;
b. bahwa untuk memenuhi pelaksanaan kebutuhan
barang/jasa pada Tahun 2012 perlu diatur standarisasi
harga barang/jasa;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2010
tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa untuk
Pelaksanaan Keperluan Pemerintah Provinsi Bali sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat
ini sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Harga
Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Keperluan Pemerintah
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2007
Pasal 2 Standarisasi Harga Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2011.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 47 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 47 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat