Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2011

Standarisasi Harga Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Keperluan Pemerintah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Standarisasi Harga Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2011 tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Keperluan Pemerintah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
06 September 2011
Tanggal Pengundangan
06 September 2011
Tanggal Berlaku
06 September 2011
Sumber
BD.2011/No.45
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan