TENTANG-STANDARISASI-HARGA-BARANG/JASA-UNTUK-PELAKSANAAN-KEPERLUAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2011/No.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Keperluan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terciptanya efisiensi dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012 perlu dilakukan inventarisasi harga
barang/jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan
Pemerintah Provinsi Bali;
b. bahwa untuk memenuhi pelaksanaan kebutuhan
barang/jasa pada Tahun 2012 perlu diatur standarisasi
harga barang/jasa;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2010
tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa untuk
Pelaksanaan Keperluan Pemerintah Provinsi Bali sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat
ini sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Harga
Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Keperluan Pemerintah
Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2007
- Pasal 2 Standarisasi Harga Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2011.
- 4 Halaman
|