Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 47 Tahun 2011

Pelaksanaan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Oleh Penyidik Pegawai Negei Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Oleh Penyidik Pegawai Negei Sipil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
11 November 2011
Tanggal Pengundangan
11 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.48
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan