Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara
ABSTRAK:
Sumatera Selatan memiliki kandungan batubara yang sangat besar dan terdapat hampir di seluruh Kabupaten/KOta dalam Provinsi Sumsel. Kegiatan pemanfaatan sumber energi batubara di Sumsel telah mendorong pelaku usaha di bidang energi primer untuk membangun pembangkit listrik tenaga uap dalam upaya mendukung penyediaan energi listrik dan kegiatan pembangunan di Sumsel. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemda memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan dalam usaha penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik. Untuk menjaga kemampuan daya dukung dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyelenggaraan pembangunan ketenagalistrikan menganut asas kelestarian fungsi lingkungan yang berarti bahwa penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan fungsi lingkungan hidup sekitar lokasi pembangkit. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, azas dan tujuan, rekomendasi teknis usaha pembangkitan tenaga listrik, risiko dampak lingkungan PLTU Batubara, lokasi pembangunan PLTU Batubara, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Pergub ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Dan Non PNSD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 untuk dipedomani;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27.b Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNSD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu dicabut dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNSD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 65 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2010; Pergub Sulbar No. 26.a Tahun 2012; Pergub Sulbar No. 27.a Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNSD, PTT dan Non PNSD yang melaksanakan perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
35 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya Perubahan Batas Pagu Anggaran
untuk Uang Persediaan (UP) Bendahara Pengeluaran pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Penelitian dan
Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara, maka batas Pagu
Anggaran untuk Uang Persediaan (UP) Bendahara
Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013 perlu
dilakukan penyesuaian ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 13);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2013 tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan
(UP) Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2013.
Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan (Up) Bendahara Pengeluaran Pada Satuan. Kerja Perangkat Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013
Pajak dan retribusi daerah - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB) TAHUN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2013
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013, ketentuan Pasal 6 Ayat (7) dan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1), dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2013.
Dasar hukum peraturan gubernur ini diatur tentang UU No.46 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.44 Tahun 1993, Pemendagri 24 Tahun 2013, Perda Provinsi Maluku Utara No.1 Tahun 2012.
Peraturan gubernuru ini diatur tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraaan bermotor (PKB) dan BEA balik nama kendaraan bermotor ( BBN_KB) Tahun 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Perhitungan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi dan Keringanan; Ketentuan Lain;Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
17 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah Dibentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.40 Tahun 2011, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja Dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian Tanaman Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (3)
huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali
Tahun 2009 -2029, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian
Tanaman Pangan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IIIPELAKSANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN BIDANG PERTANIAN TANAMAN PANGAN
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2012 diamanatkan bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, agar pelaksanaannya berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan BAP-S/M, susunan organisasi, masa jabatan dan pergantian anggota BAP-S/M, sekretariat BAP-S/M, unit pelaksana akreditasi S/M kabupaten/kota, kelompok asesor, tugas BAP-S/M, prinsip BAP-S/M, ruang lingkup dan komponen akreditasi S/M, penentuan peringkat akreditasi S/M, pelaporan dan tindak lanjut, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 A Tahun 2007 dicabut
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 64 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 64 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemprov Sumsel, pengelolaan dan penyelenggaraan SLB dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Prov. Sumsel. Pada Tahun 2011 telah dibangun SLBN Pangkalan Balai yang pengelolaannya belum diatur dalam Pergub tersebut. Untuk itu perlu menetapkan pergun ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2007; Perpres No. 17 Tahun 2010; Pergub No. 64 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan point baru yaitu SLB Negeri Pangkalan Balai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Mengubah Pergub No. 64 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemprov Sumsel
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39
Peraturan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 maka dalam rangka meningkatkan disiplin dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya
pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Lingkup Pemeintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang;
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) ;
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia. Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
lO.Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3);
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 10);
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Keija Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Keija Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara 2008-2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Keija Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 13);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENERIMA DAN BUKAN MENERIMA TPP
BAB IV
KOMPONEN DAN MASA PENILAIAN TPP
BAB V
TATA CARA PENILAIAN
BAB VI
BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN
BAB VIII
PENGAWrASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat