Pajak dan retribusi daerah - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB) TAHUN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2013
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013, ketentuan Pasal 6 Ayat (7) dan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1), dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2013.
- Dasar hukum peraturan gubernur ini diatur tentang UU No.46 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.44 Tahun 1993, Pemendagri 24 Tahun 2013, Perda Provinsi Maluku Utara No.1 Tahun 2012.
- Peraturan gubernuru ini diatur tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraaan bermotor (PKB) dan BEA balik nama kendaraan bermotor ( BBN_KB) Tahun 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Perhitungan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi dan Keringanan; Ketentuan Lain;Lain; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
- 17 Halaman.
|