Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/I/2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kewajiban, kewajiban, susunan organisasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 dicabut.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2013
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2013/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pelaksana, dan mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2010 dicabut.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa agar tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku, perlu adanya regulasi yang bersifat pengaturan dalam bentuk peraturan Kepala Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERMENKEU No.72/PMK.02/2013 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar satuan harga adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 23 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
118 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Terbaik di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kedisiplinan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Terbaik Di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran, pelaksanaan penilaian, serta peningkatan kualitas kinerja, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Terbaik Di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2000; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 300/53/2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan, kriteria penilaian, tata cara penilaian, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2010 dicabut
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan maka perlu menyusun Perencanaan
Pembentukan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi
Daerah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan
kualitas Peraturan Daerah, perlu disusun Program Legislasi
Daerah Provinsi secara terencana, terpadu dan sistematis setiap
tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undaxig Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB in
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2013
pemantauan-orang asing-ormas asing-tenaga kerja asing
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2013/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Asing di Daerah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011; Perda No. 9 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Pergub No. 19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pemantauan orang asing, organisasi masyarakat asing, dan tenaga kerja asing di Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan sasaran, tugas dan tanggung jawab, mekanisme, pendanaan, pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2013.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat