Dalam Peraturan ini diatur tentang pemantauan orang asing, organisasi masyarakat asing, dan tenaga kerja asing di Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan sasaran, tugas dan tanggung jawab, mekanisme, pendanaan, pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat