Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2012/No.77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 9
dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan penyempurnaan tentang ketentuan tata
tertib keprotokolan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5; Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012.
Peraturan Gubernur ini memuat tentang ketentuan tata
tertib keprotokolan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan, dngan tmatka;KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI; TATA TEMPAT; TATA UPACARA; TATA PENGHORMATAN; TAMU NEGARA,TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA; PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN
PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
18 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 77 Tahun 2012
PERGUB Prov. DIY No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengukuran Kompetensi, Tes Psikologi, dan Konseling Psikologi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 152 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, pelayanan terpadu satu pintu, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, danketenntuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 74 Tahun 2012
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Lainnya Provinsi Kalimantan Selatan.
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD.2012/No.74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Lainnya Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang
dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, untuk mengefektifkan dan menjamin
pelaksanaan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang dan kekerasan lainnya, perlu dibentuk
gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah,
penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi ;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/KEP/Menko/Kesra/IX/2009
tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (PTPPO) dan Exsploitasi Seksual Anak
(ESA) 2009-2014, sebagai arahan, pedoman dan rujukan
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang Provinsi Kalimantan Selatan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kalimantan
Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/IX/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Pertaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kalimantan
Selatan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; GUGUS TUGAS PROVINSI; GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA; MEKANISME KERJA; ANGGARAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
11 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 74 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perizinan Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan guna mengatasi masalah kesehatan masyarakat tertentu secara terintegrasi dan menyeluruh di ProvinsiJawa Tengah telah dibentuk Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah; bahwa Balai Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan pelayanan kesehatan strata kedua dan dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan belum memiliki izin operasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan strata dua ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perizinan Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 425 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan Balkesmas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 73 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 72 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD.2012/No.72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 72 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penggunaan
dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan
pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan
nyata (at cost), dipandang perlu melakukan penyesuaian
dengan perkembangan keadaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 072 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan
Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun
2012; dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 011 Tahun
2006.
Peraturran Bupati Ini Memuat Tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan,Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat