Peraturan Gubernur ini memuat tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; GUGUS TUGAS PROVINSI; GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA; MEKANISME KERJA; ANGGARAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat