perubahan - pedoman pemberian bantuan akibat bencana
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2014/No/77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi penderitaan masyarakat yang menjadi korban bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya kenaikan Bahan Bakar Minyak yang berdampak pada kenaikan kebutuhan pokok dan bahan bangunan, maka besaran bantuan akibat bencana yang diatur dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan yakni pada Pasal 5 yang pada pokoknya mengatur mengenai besaraan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009 diubah.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 77 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR pada kantor satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2014/NO.77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan in dibentuk untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja agar berdayaguna dan berhasilguna.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permenpan RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2014
Pergub Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
Pergub Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Tarif Angkutan Bus Kota
PerubahAN - ATAS - PERATURAN - GUBERNUR - JAWA - BARAT - NOMOR - 38 - TAHUN - 2013 - TENTANG - TARIF - DASAR - bATAS - ATAS - DAN - BATAS - BAWAH - ANGKUTAN - PENUMPANG - ANTAR - KOTA - DALAM - PROVINSI - KELAS - EKONOMI - DI - JALAN - DENGAN - MOBIL - BUS - UMUM - DAN - TARIF - ANGKUTAN - BUS - KOTA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 77, BD 2014/NO.77
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
ABSTRAK:
Bahwa tarif angkutan penumpang umum di Jawa Barat telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No. 38 Tahun 2013, sebagai tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah di bidang bahan bakar minyak dan untuk menjamin peningkatan mutu pelayanan di bidang transportasi, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jabar tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jabar No. 38 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Tarif Angkutan Bus Kota.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2014; Permen ESDM No. 34 Tahun 2014; Kepmen Hub No. 89 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Permen Hub No. 52 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 38 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jabar No. 38 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Tarif Angkutan Bus Kota, antara lain: Tarif Bus Kota ditetapkan sebesar Rp 4.000 per menumpang; Tarif Bus Kota untuk pelajar dan mahasiswa ditetapkan sebesar Rp 2.000 per penumpang; Tarif Bus Kota yang beroperasi pada trayek Elang-Jatinangor via Tol dan Dipati Ukur-Jatinangor via Tol, ditetapkan sebesar Rp 5.500 per penumpang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; Kepmen Hub No. 89 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Permen Hub No. 52 Tahun 2006.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2014
kesehatan - strategi dan aksi penanggulangan hiv dan aids
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD.2014/No.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV dan AIDS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014- 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pencapaian tujuan penanggulangan HIV dan AIDS di Jawa Tengah perlu meningkatkan dan memperluas upaya berbasis data dan fakta baru serta melibatkan semua sektor terkait dan masyarakat sipil secara lebih terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Jawa Tengah tentang Strategi Dan Rencana Aksi Daerah Penanganan HIV Dan AIDS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 – 2018;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Nomor 08/PER/MENKO/KESRA/I/2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang stategi dan rencana aksi daerah penanggulangan HIV dan AIDS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
68 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014
PERGUB Prov. DIY No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
PERGUB Prov. DIY No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BIRO umum SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD.2014/NO.76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permenpan RB No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permenpan RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2013; Perda No.11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 76 Tahun 2014
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Forum Pengembangan Ekonomi Jawa Barat (West Java Incorporated)
forum - pengembangan - ekonomi - jawa - barat - (west - java - incorporated)
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD 2014/NO.76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang FORUM PENGEMBANGAN EKONOMI JAWA BARAT (WEST JAVA INCORPORATED)
ABSTRAK:
Bahwa rangka percepatan pembangunan Daerah dilaksanakan penerapan strategi pengembangan perekonomian yang terintegrasi, perlu dibentuk Forum Pengembangan Ekonomi Jawa Barat (West Java Incorporated) yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 29 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 21 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 48 Tahun 2014; Pergub Jabar No. 73 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Forum Pengembangan Ekonomi Jawa Barat (West Java Incorporated), yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Organisasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2015
ABSTRAK:
Surat Bupati Kolaka Nomor 561/2092 tanggal 18 November
2014. Perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten
Kolaka Tahun 2015
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2003
tentang Upah Minimum, maka perlu menetapkan
besarnya upah minimum kabupaten dan upah minimum
sektoral Kabupaten Kolaka;
b. bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Kolaka saat ini
telah memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan Upah
yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan
perusahaan secara sektoral, sehingga penetapan Upah
Minimum Kabupaten Kolaka dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten Kolaka Tahun 2015 yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 88
Tahun 2013 perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara ten tang
penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat l
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan ;
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka
keberlangsungan Usaha dan peningkatan kesejahteraan
pekerja;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.14/VIIPKH/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjam Pakai Kawasan Hutan Yang Dilimpahkan Dari Menteri Kehutanan Kepada Gubernur, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.5/VII-PKH/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Yang Dilimpahkan Menteri Kehutanan Kepada Gubernur, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014; Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.5/VII-PKH/2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan yakni mengenai Perum Perhutani merupakan Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Tengah, permohonan izin, persyaratan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan, mekanisme permohonan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persyaratan calon lahan kompensansi, kwwajiban calon lahan kompensansi, penunjukan lahan kompensansi, jangka waktu penilaian, kewajiban pemegang izin, pemohonan perpanjangan, monitoring dan evaluasi, dan Bab V tentang pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2013 diubah
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat