Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara No.Per/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.per/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.19 Tahun 2009; Perda Prov Gorontalo No.13 Tahun 2013; Pergub Gorontalo No.40 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan Dan Fungsi, Ruang Lingkup Pengawasan, Prinsip-Prinsip Dasar, Standar Umum, Perencanaan Pengawasan, Pelaksanaan Pengawasan, Pelaporan Hasil Pengawasan, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 53 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 85 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 50 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 50 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 85 Tahun 2014
penyelenggaraan - pekan - olahraga - nasional - XIX - DAN - pekan - Paralympic - nasional - xv - tahun - 2016 - Jawa - barat
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD 2014/NO.85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XIX DAN PEKAN PARALYMPIC NASIONAL XV TAHUN 2016 JAWA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0254 Tahun 2010, Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan dan perlu langkah strategis agar berjalan dengan lancar, baik, dan sehat, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XIX dan Pekan Paralympic Nasional XV Tahun 2016 Jawa Barat.
UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen PORA No. 0254 Tahun 2010; Kepmen PORA No. 0490.C Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 56 Tahun 2013; Pergub Jabar No. 25 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XIX dan Pekan Paralympic Nasional XV Tahun 2016 Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Visi dan Motto; Logo dan Maskot; Pengorganisasian; Project Management Office dan Marketing Communication; Cabang Olahraga; Peserta; Venues; Sarana dan Prasarana; Sosialisasi; Pembiayaan; Pengelolaan Keuangan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 84 Tahun 2014
Pengadaan Barang/Jasa;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD.2014/NO.84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil ;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, berbunyi “Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)” ;bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Selatan perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti ;bahwa agar tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu disusun suatu Pedoman Pelaksanaan ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/201;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Ruang Lingkup;Persiapan Pemajuan Penetapan Lokasi; Tata Cara Penetapan Lokasi;Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah;Biaya Operasional Dan Biaya Pendukungan;Pengadaan Tanah Skala Kecil;Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 84 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD.2014/NO.84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan in dibentuk untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Permenpan RB No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permenpan RB No. 35 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2013; Pergub No. 68 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 84 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DIY No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Pergub DIY No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 84 Tahun 2014
PeTUNJUK - PELAKSANAAN - PENYELENGGARAAN - SARANA - KOMUNIKASI - DAN - DISEMINASI - INFORMASI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD 2014/NO.84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SARANA KOMUNIKASI DAN DISEMINASI INFORMASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksnaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Perda Prov. Jabar No. 29 Tahun 2009, Perlu ditetapkan Pergub Jabar tetang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sarana Komunikasi dan Diseminasi.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009 PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Permen Kominfo RI No. 17/P/M.Kominfo/03/2009; Permen Kominfo RI No. 07/Per/M.Kominfo /6/2010; Permen Kominfo RI No. 08/Per/M.Kominfo/6/2010; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 29 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Petujuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Yang Meliputi: Ketentuan Umum, Evaluasi Persyaratan Administrasi dan Data Teknis Permohonan Izin Penyelengaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi, Koordinasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Koumikasi Sosial Skala Provinsi, Pelaksanaan Komunikasi Daerah dan Diseminasi Informasi Nasional, Pengembangan Kemitraan Media, Evaluasi, Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 83 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR pada biro humas dan protokol sekretariat daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BD.2014/NO.83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Biro Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan in dibentuk untuk meningkatkan kinerja Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2010; Permenpan RB No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permenpan RB No. 35 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 83 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 60 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutukan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor:
19/Kpts/SR.340/B/12/2014 ten tang Realokasi
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian tahun Anggaran 2014 maka perlu
dilakukan penyesuaian alokasi Pupuk Bersubsidi
jenis Urea dan NPK;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Sadan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikuitura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Serita Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Serita Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa
yang beredar di pasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT.160/7 / 2006 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk
Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
14. Keputusan Menteri Pertanian
237 /Kpts/OT.210/4/ 2003 tentang
Nomor
Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 /MAG /PER/6/2008 tantang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat