Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 82 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutukan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 82 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutukan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2014
Tanggal Berlaku
15 Desember 2014
Sumber
BD.2014 / NO.82
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 60 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan