Kebutuhan-dan-het
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, BD.2014 / NO.82
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutukan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor:
19/Kpts/SR.340/B/12/2014 ten tang Realokasi
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian tahun Anggaran 2014 maka perlu
dilakukan penyesuaian alokasi Pupuk Bersubsidi
jenis Urea dan NPK;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Sadan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikuitura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Serita Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Serita Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa
yang beredar di pasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT.160/7 / 2006 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk
Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
14. Keputusan Menteri Pertanian
237 /Kpts/OT.210/4/ 2003 tentang
Nomor
Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 /MAG /PER/6/2008 tantang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
- Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
- 5 Halaman
|