Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 18 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS SATUAN PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pembentukan Dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Satuan Pendidikan SMA, UPTD Satuan Pendidikan SMK, UPTD Satuan Pendidikan SLB, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan, Pembiayaan, Ketentan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubaheln
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2005, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberian
Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2005 kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2005
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya tambahan Bagi Hasil Penerimaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamelaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu inenetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 74 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Garut Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 1 Garut pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Garut pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan akses belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa di Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa;
Dasar Hukum :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Jenis Dan Peruntukan;
Pengelolaan, Mekanisme, Dan Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan;
Penyaluran Dana Bantuan Biaya Pendidikan;
Pembatalan, Penghentian Dan Pengembalian Dana Bantuan Biaya Pendidikan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 74 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 075
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 telah ditetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa berdasarkan temuan dan rekomendasi Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pembayaran honorarium POKJA Pemilihan dan Pengelola PBJ sehingga terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021, perlu ditinjau kembali;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 diubah.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka
menindaklanjuti
Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2017
tentang
Pelaksanaan
Pencapaian
Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan,
perlu
disusun Rencana
Aksi Daerah Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2017-2018
yang
memuat
target,
arah
kebijakan dan
strategi
pencapaiannya; bahwa Tim Koordinasi Daerah Rencana Aksi Daerah
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
yang
dibentuk berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Jawa
Tengah
Nomor
050/
13
Tahun 2018 tanggal 12 Maret 2018, telah
menyusun
dokumen
Rencana Aksi Daerah
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
secara sistematis, melibatkan semua
pemangku
kepentingan,
universalitas,
terintegrasi
dan
saling
terkait
pada
semua
dimensi sosial, ekonomi,
lingkungan
serta hukum dan tata
kelola; bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagimana
dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu
ditetapkan
Peraturan Gubernur
Jawa Tengah tentang Rencana Aksi Daerah Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan
Provinsi
Jawa
Tengah
Tahun
2017-2018;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah
Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah
Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri No 7 Tahun 2018; Peraturan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No 7 Tahun 2018;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, RAD TPB, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
206 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 74 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-
Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kesehatan provinsi JAtim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt fungsional rumah sakit dan upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas
Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Kesehatan Provinsi
Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 26 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 74 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Mutasi Masuk Dari Luar Daerah Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak dalam peningkatan pungutan pajak daerah di Provinsi Banten, perlu memberikan insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan terhadap bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Dan Subjek Penghapusan; 3. Masa Berlaku Dan Ketentuan Penghapusan; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat