Peraturan Gubernur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayarbagikapal Perikanan Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Bagi Kapal Perikanan; 3. Tata Kerja; 4. Sarana Dan Prasarana ; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat