Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sangat mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana melalui 10 program pokok pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dibbiayai dalam APBD. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewenangan dan penyelenggaraan, tim pelaksana, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Mencabut Pergub No. 15 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BALAI PERBENIHAN DAN PENGEMBANGAN TANAMAN HUTAN PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Pengembangan Tanaman Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang dan Tata Kerja Dinas- DinasDaerah Provinsi Papua Barat Organisasi untuk dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah bahwa dengan meningkatnya beban dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dibidang kehutanan Provinsi Papua Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Balai Perbenihan dan PengembanganTanarnan Hutan (BPPTH) Papua Barat guna memberikan pelayanaan kepada masyarakat yang melalui Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang— Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja balai perbenihan dan pengembangan tanaman hutan pada dinas kehutanan provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2015
pedoman pelaksanaan pungutan retribusi daerah dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo.
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk menindaklanjuti atas pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi gorontalo yang mengatur tentang retribusi daerah, di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2013; Perda No.03 Tahun 2011; Perda No.06 Tahun 2012; Perda No.10 Tahun 2013; Perda No.08 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, alokasi pemanfaatan dan penggunaan hasil retribusi, tata cara pengembalian pembayaran retribusi, insentif pemungutan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2005
menyebutkan bahwa dalam ha! Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan
atau Rumah Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan
perumahan;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
12 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai
dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu
disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 4 tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 ten tang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007,
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2005 Nomor
1 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2007 Nomor 11 );
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2):
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 14 );
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2010 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2010 Nomor 4 );
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Provins! Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 4 TAHUN 2010
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2015
PEDOMAN PENETAPAN DAN PELAKSANAAN RUMAH SAKIT RUJUKAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2015/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Dan Pelaksanaan Rumah Sakit Rujukan Regional di Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyrakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesahatan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; Undang-Undang No.29 Tahun 2004; Undang-Undang No. 40 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009; Undang-Undang No. 44 Tahun 2009; Undang-Undang No.24 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 15 Tahun 2001; Qanun Provinsi NAD No. 11 Tahun 2003; Qanun Provinsi NAD No. 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; tugas rumah sakit rujukan regional; kriteria rumah sakit rujukan regional; rumah sakit rujukan regional dan wilayah cakupan; rujukan khusus; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2015
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF - NON KEUANGAN - NON KEPEGAWAIAN - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 5 Desember 2014 Nomor BPK. 03.09/50/2014 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jamb, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah (Perubahan Ketiga); Pergub No. 6 Tahun 2005; Pergub No. 28 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. DORIS SYLVANUS
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, LD.2015/9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
-Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;
-Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002;
-Peraturan Menteri Kesehatan 1045/MENKES/PER/XI/2006;
-Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0115/2014.
-SUSUNAN ORGANISASI;
-TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
-KOMITE MEDIK, STAF MEDIK FUNGSIONAL, KOMITE KEPERAWATAN, INSTALASI, SATUAN PENGAWAS INTERN, DAN DEWAN PENGAWAS;
-KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
33 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana Telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada Kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No.29 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No.37 Tahun 2014.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai alokasi bantuan keuangan, kriteria dan arah kegiatan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan penyaluran, serta pengawasan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2015
Nilai-nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan salah satu bagian dari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sistem sosial yang hidup di dalamnya merupakan basis ketahanan masyarakat dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan manusia seutuhnya. Pranata-pranata sosial yang telah ada maupun yang akan dibentuk dalam masyarakat perlu diatur dalam sebuah sistem Jaga Warga agar dapat berjalan secara harmonis dan bersinergi antara satu dengan yang lain.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur disusun sebagai pedoman pelaksanaan Jaga Warga bagi masyarakat, Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
7 HLM; Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2015
PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008
2. Untuk emningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kebijakan penambahan uang makan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemeirntah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
(1) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah Rp 15.00,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari kerja.
(2) uang makan diberikan dalam bentuk uang.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan setelah ayar (2) ditambah satu ayat baru yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah tidak dikenakan pajak.
(2) Pegawai Negeri Sipil Golongan III dikenakan Pajak sebesar 5% (lima per seratus)
(3) Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dikenakan Pajak sebesar 15% (lima belas per seratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat