PERGUB ini mengatur mengenai perangkat daerah; sekretariat daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat DPRD; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Daerah; Cabang Dinas dan UPTD; kelompok jabatan fungsional; eseloning, pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; serta bagan susunan organisasi yang tercantum pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021; Keputusan Gubernur Nomor 1505 Tahun 2021; dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1506 Tahun 2021
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Pembentukan cabang dinas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi; Peraturan mengenai pembentukan unit pelaksana teknis Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah
313 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2023
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD 2023 (12)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2027
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 122 Tahun 2015, Perpres No 46 Tahun 2019, Perpres No 18 Tahun 2020, Permen PU No 19/PRT/M/2016, Permen PU No 25/PRT/M/2016, Permen PU No 27/PRT/M/2016, Permen PU No 29/PRT/M/2018, PERDA Prov Gorontalo No 3 Thaun 2009, PERDA Prov Gorontalo No 4 Tahun 2011, PERDA Prov Gorontalo No 5 Tahun 2015, Pergub Gorontalo No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2027 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air minum Provinsi Gorontalo, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Terdiri dari 285 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DAERAH INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pernbentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Lamp 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara barat
ABSTRAK:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 55
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Inspektorat Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat Provinsi dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g. pelaksanaan administrasi inspektorat daerah provinsi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi: a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu I; d. Inspektur Pembantu II; e. Inspektur Pembantu III; f. Inspektur Pembantu IV; g. Inspektur Pembantu V; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi dilingkungan Inspektorat bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas kedinasan, wajib mengawasi
bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan
agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengadakan rapat
berkala, bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Laporan disampaikan kepada atasan masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Satuan Unit Organisasi lain di lingkungan Inspektorat Provinsi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Satuan Unit Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Setiap Kepala Satuan Organisasi dilingkungan Inspektorat wajib melaksanakan pengawasan melekat (WASKAT).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 44 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 799 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945, UU NO 24 TAHUN 1956, UU NO 23 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 6 TAHUN 2009, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 12 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN UU NO 13 TAHUN 2022, UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015, UU NO 30 TAHUN 2014, UU NO 1 TAHUN 2022, PP NO 55 TAHUN 2005, PP NO 56 TAHUN 2005, PP NO 8 TAHUN 2006, PP NO 71 TAHUN 2010, PP NO 12 TAHUN 2017, PP NO 12 TAHUN 2019, PERPRES NO 16 TAHUN 2018 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERPRES NO 12 TAHUN 2021, PERATURAN BANK INDONESIA NO 23/6/PBI/2021, PERMENDAGRI NO 64 TAHUN 2013, PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO 120 TAHUN 2018, PERMENDAGRI NO 77 TAHUN 2020, PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2022
PERATURAN INI BERISI 10 BAB BESERTA LAMPIRAN YANG DIANTARANYA MENGATUR TENTANG PENGGUNAAN KKPD, PENGELOLA KKPD, UANG PERSEDIAAN KKPD, PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD, BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
38 HALAMAN BATANG TUBUH, 22 HALAMAN BATANG TUBUH
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan statistik sektoral yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral, perlu pedoman dalam pelaksanaannya. Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 51 Tahun 1999; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perka BPS No. 4 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan; Standar Penyelenggaraan; Unsur Penyelenggara; Prosedur Penyelenggaraan; Sistem Informasi Satu Data Kalimantan Timur; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9), Pasal 8A ayat
(3), Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018
tentang Baitul Mai sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10
Tahun 2018 tentang Baitul Mai, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Baitul Mai Aceh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Kewenangan Badan Baitul Mal; BAB III Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh; BAB IV Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh; BAB V Tata Cara Pemberhentian, BAB VI Anggota Pengganti Antar Waktu, BAB VII Tenaga Profesional, BAB VIII Tata Kerja, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran
antar objek belanja dan/ atau antara rincian objek
belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
· Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan butir D.4.d. Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
dan berdasarkan ketentuan butir G.57.c.2) Lampiran
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
Peraturan
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
bahwa ketentuan terkait Belanja Tidak Terduga . dan
Pengendalian Harga Barang dan Jasa yang Menjadi
Kebutuhan Masyarakat dalam Pengendalian Inflasi
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 87 Tahun Anggaran 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Un tuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahyakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6622);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6778);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ten tang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah ten tang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
972);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 5};
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2023 Nomor 1);
27. Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022
Nomor 89) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 10);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2022 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan :
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor
87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 5);
2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur
Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 6);
3. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur
Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 10),
diubah sehingga dibaca sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Koflik Sosial Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan
keadilan sosial, Pemerintah Daerah berkomitmen
untuk untuk melindungi, memajukan dan
menegakkan hak asasi manusia khususnya bagi
perempuan dan anak; bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok
rentan dalam situasi konflik sosial sehingga
dibutuhkan upaya perlindungan dan Pemberdayaan
secara sistematis, terencana dan berkelanjutan; bahwa diperlukan instrumen hukum bagi Pemerintah
Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan
perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan
anak dalam situasi konflik melalui rencana aksi
daerah dengan mendasarkan pada Rencana Aksi
Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
dan Anak dalam Konflik Sosial;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemantauan dan Evaluasi; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Jumlah Halaman: 9 hlm; Lampiran: 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat