Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Korpri Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan perubahan terhadap tugas pokok, fungsi dan tata kerja Sekretariat Korpri Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 4, pasal 30, pasal 31 Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 22 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, LD.2015/22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Adanya perkembangan peraturan perundangundangan di bidang kesehatan dan jaminan kesehatan maka Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014.
Perubahan Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 83 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 22 Tahun 2015
penetapan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan terpadu satu pintu pada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik & Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Badan penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna serta memperlancar proses penerbitan dan penandatanganan jenis perizinan dan non perizinan pada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No.13 Tahun 2009; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No.35 Tahun 2012; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.53 Tahun 2011; Peraturan BKPM No.11 Tahun 2009; Peraturam Kepala BKPM No.12 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.13 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.14; Perda No.2 Tahun 2004; Perda No.05 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2013; Pergub No.80 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetetapan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar pelayanan publik, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015
JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 29 Tahun 2004
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 44 Tahun 2009
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD RSKJ diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari pendapatan : a. Jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. Hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau c. Hasil kerja sama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
Fleksibilitas berupa pemberian batasan terhadap lingkup pekerjaan dan besaran jenjang nilai pengadaan barang/jasa dari ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Lingkup pekerjaan meliputi : a. Pengadaan barang; b. Pengadaan jasa konsultasi non konstruksi; c. Pengadaan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan ayat (10) dan Pasal 11 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 6 ayat (10) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa penghitungan dasar Pengenaan Pajak kendaraan Bermotor ditetapkan dengan pergub.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 20006; Permendagri No. 101 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2011; PergubNo. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Mencabut Pergub No. 20 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
9 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2015
PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12
Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 87/PPA/ 10.4/2012 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat Sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi B, sehingga dapat melakukan proses pendidikan dan pelatihan secara reguler dan/atau atas permintaan pihak lain dengan dikenakan Retribusi penyelenggaraan.
Dasar Hukum: Undang-Undang 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peratuhan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai pelayanan pendidikan dan pelatihan provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelayanan Jasa Pendidikan dan Pelatihan Provinsi
Papua Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2015
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI - INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efesien dan efektif serta mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Menghapus Pasal 1 angka 20.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 26.
Mengubah ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 165 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Pasal 180a ayat (1) dan ayat (2); Pasal 181a ayat (1) dan ayat (2).
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2015
PENETAPAN PRESENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Presentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
17. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
Presentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah kabupaten/Kota ditetapkan : a. 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi; dan b. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun 2015
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK PERATURAN
bantuan keuangan kepada partai politik
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2015/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Dan Penutupan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aeh (DPRA).
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.5 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.2 Tahun 2008; Undang-Undang No.8 Tahun 2012; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pemberian bantuan keuangan; penghitungan bantuan keuangan; penganggaran dalam APBA; tata cara pengajuan bantuan; verifikasi kelengkapan administrasi; laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Intergrasi Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan
kepada masyarakat miskin dan tidak mampu di Provinsi
Jawa Tengah, telah dilaksanakan Jaminan Kesehatan
Daerah (Jamkesda) Provinsi Jawa Tengah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Negara
mengembangkan program sistem jaminan sosial
nasional yang salah satu jenisnya yaitu program
jaminan kesehatan yang bertujuan menjamin agar
masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan; bahwa dalam upaya mewujudkan implementasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya Jaminan
Kesehatan, maka perlu dilakukan integrasi Jaminan
Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Jawa Tengah
ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, agar
pelaksanaan dapat berdayaguna dan berhasilguna,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, mekanisme integrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010 dicabut.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat