URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI - INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efesien dan efektif serta mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2014.
- Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
- Menghapus Pasal 1 angka 20.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 26.
Mengubah ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 165 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Pasal 180a ayat (1) dan ayat (2); Pasal 181a ayat (1) dan ayat (2).
- 8 hlm.
|