Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMENTASI PERENCANAN PADA PERANGKAT DAERAH YANG TERINTEGRASI DENGAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transportasi dan akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, maka diperlukan pedoman dalam menyelenggarakan tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pada perangkat daerah di lingkungsn pemerintah provinsi lampung
1. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
2. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
3. undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
4. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksana rencana pembangunan daerah
5. peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
7. peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi nomor 25 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana evaluasi akuntabilitas keinerja instansi pemerintah
8. peraturan menteri dalam negeri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang petunjuk teknis penyusunan dokumen perencanaan, pengendaliaan dan evaluasi pembangunan pada perangkat daerah yang terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) di lingkungan pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2019
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan menyebutkan bahwa
Komisi Penyuluhan Provinsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a,
maka Pembentukan Komisi Penyuluhan
Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian dan Perikanan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembangian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
67 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional
Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan daerah di bidang kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, berita daerah provinsi DKI Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dikarenakan adanya kekurangan pernbayaran upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada Dinas Lingkungan Hidup beserta 6 (enam) Suku Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan adanya penambahan anggaran ·pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta untuk kegiatan Dukungan Pelaksanaan Asian Games Tahun 2018, maka Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu Pasal 1, Lampiran I, II dan III.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 70 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian Dan Sub Bidang Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 70 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2016/No.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ketentuan mengenai kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo No. 24 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 No. 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 5 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN SETERUSNYA BESERTA SANKSI ADMINISTRASI UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DAN ASAL LUAR PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 70 Tahun 2018
perubahan kedua tentang rencana kerja pembangunan daerah tahun 2018.
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2018/NO.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERGUB 70 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20a Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi, perencanaan, penganggaran pelaksanaan dan pengawasan apbd.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda No.3 Tahun 2009; Perda No.8 Tahun 2017; Perda No.10 Tahun 2010; Pergub No.20.a Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana kerja pembangunan daerah tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 8 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 70 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, perlu disusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 sebagai landasan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2015; PM Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; PM Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; PM Keuangan Republik Indonesia Nomor; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 125/PMK.07/2016 ; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010; Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2012; Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012; Perda Nomor 1 Tahun 2015; Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2015; Pergub Banten Nomor 12 Tahun 2013; Pergub Banten Nomor 30 Tahun 2015; Pergub Nomor 76 Tahun 2015; Pergub Banten Nomor 72 Tahun 2015; Pergub Banten Nomor 75 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat