Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
c. pelaksanaan kewenangan DIY yang berkaitan dengan pembiayaan, kurikulum, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu pendidikan, pemuda dan olahraga;
d. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan melalui pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f. pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten/Kota;
g. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan pendidikan, pemuda dan olahraga;
h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
21 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Mengubah sebagian
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2015/No.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a
sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 4 huruf c , penghapusan Pasal 5 ayat (4) , perubahan ayat (5) Pasal 4, penghapusan Pasal 6 ayat (1), perubahan ayat (2) Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 8 ayat (1) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 42, Pasal 43 ayat (2), ayat (4), ayat (8), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 53 ayat (1) ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 56 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 diubah.
79 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 55 Tahun 2015
DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG – TUGAS FUNGSI – RINCIAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2015/NO.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan, tata ruang, dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
b. perumusan kebijakan teknis urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
c. fasilitasi penataan, pengelolaan, dan pengendalian tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
d. fasilitasi pengawasan dan penertiban pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
e. fasilitasi administrasi, pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan;
f. fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
g. pengendalian pengelolaan Tanah Desa;
h. penyelenggaraan penataan ruang DIY, kawasan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten;
i. penyusunan rencana rinci kawasan strategis daerah, serta kawasan strategis tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
l. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
17 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu
dilakukan peningkatan kompetensi dan pengembangan
prestasi Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5567); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 893.5-37
Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Profesi Pemerintahan Daerah di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor6);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah
Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 55 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang memuat perubahan nomenklatur susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sumsel maka untuk tertib pelaksanaanya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, UKM Prov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, UKM dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Mencabut Pergub No. 15 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi UKM Prov. Sumsel
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015
Pergub Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
LAPORAN - HARTA - KEKAYAAN - PENYELENGGARAAN - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 55, BD 2015/ Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 UU No. 28 Tahun 1999, diperlukan pengaturan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sehingga perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 20 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 76 Tahun 2010; Pergub Jabar No; 26 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Tindakan Administrasi, Ketentuan Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 54 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Untuk melaksanakan tugas Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dalam melindungi, memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan Yogyakarta untuk memperkuat karakter dan identitas sebagai jatidiri masyarakat DIY.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa upah adalah hak pekerkja/buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
penjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
b. bahwa untuk melindungi upah pekerja/ buruh agar tidak
merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat
ketidakseimbangan pasar kerja, serta untuk
melaksanakan amanah ketentuan pasal 88, pasal 89
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal 41, pasal 42, pasal
43, pasal 44, pasal 45 dan pasal 49 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
pengupahan serta ketentuan Pasal 3, pasal 6, pasal 8,
pasal 11, dan pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah
Minimum, perlu penyelarasan kebijakan Upah Minimum
dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan memperhatikan Produktifitas dan Pertumbuhan
Ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan
peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
c. bahwa Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 yang
ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 69 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang
sehingga perlu di ganti;
d. bahwa kondisi perekonomian dewasa ini baik skala
nasional maupun skala regional masih berada pada
situasi yang belum mengembirakan akibat pelemahan
nilai tukar rupiah terhadap dollar yang cenderung
mengalami kenaikan atau belum stabil, sementara disisi
lain harga bahan kebutuhan pokok juga mengalami
kenaikan, oleh karena itu untuk mewujudkan upah yang
lebih realistis sesuai kondisi Daerah dan kemampuan
perusahaan secara sektoral, maka perlu ditetapkan Upah
Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
yang mengacu pada Formula perhitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 557), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1988, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 54 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 63 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel yang memuat perubahan nomenklatur susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup, maka untuk tertib pelaksanaanya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
Mencabut Pergub No. 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tigas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 63 Tahun 2010
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2015
RENCANA - KERJA - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - TAHUN - 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD 2015/54 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Isi dan Uraian RKPD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat