Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pada Unit Kerja dalam penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan. Standar Pelayanan bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Publik Daerah
7 HLM; Penjelasan : 3.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2016
KETENTUAN PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat melalui pembangunan disegala bidang: untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Peridapatan dan Belanja Negara diantaranya dana Otonomi Khusus; untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari
Anggaran Peridapatan dan Belanja Negara diantaranya dana Otonomi Khusus; dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penggunaan dana Otoriomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu alokasi dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaterr/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 55. Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nornor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 4 Tahun 2016
PENDIDIKAN – PELATIHAN – APARATUR SIPIL NEGARA - PENYELENGGARAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 629/K.1/PDP.10.05 tentang Hasil Akreditasi dan Penetapan Sertifikasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua, Badan Diklat Provinsi Papua berwenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III. Selain berwenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III, Badan Pendidikan dan Pelatihan berwenang menyelenggarakan Diklat Teknis dan Fungsional. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua dapat menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III yang pesertanya dari luar instansi Pemerintah Provinsi Papua.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Badan Diklat berwenang menyelenggarakan Diklat: Kepemimpinan Tingkat III; Kepemimpinan Tingkat IV; Prajabatan Golongan I, II dan III; Teknis; dan Fungsional. Peserta Diklat dapat berasal dari aparatur: Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; Instansi lainnya diluar Pemerintah Provinsi. Penyelenggaraan Diklat dengan peserta dari instansi diluar Pemerintah Provinsi dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama. Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, Golongan II dan Golongan III dari Aparatur Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dapat diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota dengan fasilitasi penjaminan mutu penyelenggaraan Diklat oleh Badan Diklat Provinsi. Diklat Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan Diklat Pim III dan IV serta Diklat Prajabatan setelah mendapat persetujuan dari Diklat Provinsi. Penyelenggaraan Diklat Teknis dan Fungsional pada masing-masing SKPD dikoordinasikan dengan Badan Diklat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif Dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektora Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan masing-masing Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015, dan memperhatikan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 152 Tahun 2009 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka diperlukan Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan; pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rangka mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik berupa kesiapan aparat Inspektorat yang memiliki integritas, independen, profesional, disiplin dan beretika serta memiliki motivasi dan kinerja yang baik, sehingga perlu meninjau Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, dengan mengubah Jumlah Tunjangan Khusus Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Daerah Kepada DPRD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Beban Kerja Pegawai Negeri;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis, dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 56 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
21. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI SELATAN
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan terpadu di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 01 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 08 Tahun 2006; PP Nomor 41 tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PEPRES Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini diatur tentang azas, maksud, dan tujuan SOP. SOP yang dimaksud terdiri dari SOP Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), SOP Permintaan User ID/Password Pokja ULP, SOP Permintaan User ID/Password PPK, SOP Pelelangan Menggunakan E-Tendering.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2016
KEBIJAKAN - PENGAWASAN- PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - TAHUN - 2016-2017
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2016/4 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 PP No. 79 Tahun 2005, serta menindaklanjuti Permendagri No. 71 Tahun 2015, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Prov. Jabar Tahun 2016-2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; U No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 55 Tahun 2012; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permendagri No. 25 Tahun 2007; Permen PAN RB No. 19 Tahun 2009; Permendgari No. 13 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013; Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2017, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Pelaporan, Pengendalian, Koordinasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2013.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2016
INSTRUMEN monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan di lingkungan pemerintahan provinsi sumatera barat
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan yang terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas akan dapat mengendalikan pembangunan sehingga sesuai dengan perencanaan pembangunan;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan monitorng dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pembangunan dan Kerja Sama Rantau dapat terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas perlu dibuat suatu instrument monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan;
c. bahwa guna mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan, perlu adanya pengaturan mengenai instrumen monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan oleh Satuan Kerja Perangkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
6. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 37
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab III Mekanisme Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab IV Bentuk Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2016
kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintahan provinsi gorontalo tahun angaaran 2016.
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur diantaranya kendaraan dinas operasional karena keterbatasan kendaraan dinas maka diperlukan tambahan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan, kebutuhan dan pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi, pemeliharaan dan perawatan, kontrak sewa, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo No.03 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54
Tahun 2015 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2016; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya
adanya kebutuhan biaya kegiatan dan honorarium dari Satuan
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang belum
tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54
Tahun 2015, maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan
Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Kegiatan Kesehatan, Biaya Kegiatan Informasi Komunikasi, Biaya Kegiatan Hadiah/Penghargaan, Honorarium Pengelola Keuangan, Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara dalam
kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Bintek/Workshop/Raker/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, Honorarium Tugas Khusus, Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara dalam
kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Bintek/Workshop/Raker/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, Honorarium Kegiatan Fasilitasi, Honorarium Tenaga Teknis, Honorarium Program Pelayanan Kehidupan Beragama, Honorarium Pendukung Umum Kegiatan, Ekstra Fooding, Honorarium Pelaksana Teknis, Honorarium Tenaga Harian Lepas Kantor Perwakilan Provinsi Jawa
Tengah, Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan SKPD Provinsi Jawa Tengah, Honorarium Tim Ahli Pengembangan GRMS, Honorarium Instruktur/Kursus, Standard Pelatih, Pekerjaan Kehutanan/Perkebunan, Honorarium Kegiatan Hukum, Uang Operasional, Honorarium Biaya BLUD, Jasa, Honorarium Jasa Event Manajemen, Sewa, Biaya Pemeliharaan Alat Kantor, Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Biaya Pemeliharaan Alat Laboratorium, Biaya Pemeliharaan Kalibrasi Peralatan Laboratorium Umum, Biaya Pemeliharaan Dokumen, Biaya Pemeliharaan Perlengkapan Rumah Tangga, Biaya Pemeliharaan Suku Cadang Alat Besar, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Bangunan Gedung, Bangunan
Rumah Dinas dan Pagar Bangunan, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Rumah Dinas, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Pagar Bangunan Gedung/Rumah
Dinas, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Pagar Rumah Dinas, Barang Alat Angkutan Berat Tak Bermotor, Barang Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpang, Barang Alat Bengkel Bermesin, Barang Perkakas Konstruksi, Barang Perkakas Standart, Barang Perkakas Bengkel Kerja, Barang Alat Ukur Universal, Barang Alat Calibrasi, Barang Alat Timbang/Biora, Barang Alat Pertanian, Barang Alat Laboratorium Pertanian, Barang Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor, Barang Alat Kantor Lainnya, Barang Alat Pembersih, Barang Alat Pendingin, Barang Alat Dapur, Barang Alat Rumah Tangga Lainnya, Barang Alat Komputer Unit/Jaringan, Barang Personal Komputer, Barang Peralatan Personal Komputer, Barang Peralatan Jaringan, Barang Peralatan Studio Video dan Film, Barang Alat Komunikasi Telephone, Barang Alat-alat Kesehatan, Barang Alat Musik Nasional/Daerah, Barang Barang Bercorak Kebudayaan, Binatang Ternak, Binatang Unggas, Barang Persediaan dan Barang Pakai Habis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat