STANDAR PELAYANAN PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD 2016 (6)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara terintegrasi dan terpadu agar adanya optimalisasi dalam pelayanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinitah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pemerintah; Pengadaan Barang/Jasa; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 07 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Pelayanan Pengadaan, Standar Pelayanan, Jenis Layanan yang Disediakan, Prosedur Pelayanan, Hak dan Kewajiban Pengguna Layanan, Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Pengawasan dan Evaluasi Pelayanan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
34 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Pergub Prov. Jawa Barat No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengguna Sarana Telekomunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD 2016/6 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 274 Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diamanatkan agar
Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data
dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi
pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan proses perencanaan yang
efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu
untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan
pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi sebagai
dasar rujukan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan
pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan
pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Sistem Informasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengelolaan SIPPD, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2016
insentif beban kerja pengelola keuangan daerah provinsi gorontalo.
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2016/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti sesuai dgn Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 43 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah dapat memberikan tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dapat persetujuan DPRD dalam KUA dan PPAS.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.80 Tahun 2010; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2015; Pergub No.32 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima insentif beban kerja, tarif insentif beban kerja dan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Rumah Susun, Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 258 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun, yaitu UPRS Penjaringan, Marunda, Muara Baru, Cakung Barat, Tambora, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Jatirawasari, Cipinang, Pinus Elok, Jatinegara Kaum, Jatinegara Barat, dan Semper.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Formasi jabatan dan kebutuhan peralatan kerja UPRS
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan dan pergeseran anggaran pada APBD Prov. Sumsel TA 2016, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Penjabaran APBD TA 2016 dan menetapkannya dengan pergub.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Perda No 4 Tahun 2016; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 33 Tahun 2011; Pergub No. 50 Tahun 2014; Pergub No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Penjabaran APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 4 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam
melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap penatausahaan dan
pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah serta
membangun sistem penerimaan Pajak Daerah yang
transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana
elektronik;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
penerimaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran
Pajak Daerah Secara Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran
Pendapatan Asli Daerah ;
peraturan ini mengenai tata cara penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; bank penerima / non bank penerima ; tata cara penerimaan ; rekonsiliasi ; tata cara penyetoran ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; keadaan kahar ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan,Pembelian,Dan Pertanggung Jaawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua Tiga, dan Roda Empat Atau Lebih Bagi Pejabat Eselon Il,Eselon III,Dan Eselon IV / Pejabat Fungsional Serta Staf Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, kepada Pengguna/Pemegang Kendaraan Dinas
Perorangan dan Kendaraan Dinas Operasional roda dua, roda
tiga dan roda empat atau lebih di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan, perlu pengaturan penggunaan,
pembelian, dan pertanggungjawaban bahan bakar minyak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur tentang
Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar
Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau
Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat
Fungsional serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan. Setiap Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf yang
diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas, diberikan BBM hanya untuk satu
kendaraan dinas saja. Ketentuan bukti pertanggungjawaban berupa nota/struk/surat pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mulai dilaksanakan pada tanggal 4 Januari
2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Mutu air sungai yang alirannya melewati dua atau lebih pada kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan cenderung mengalami penurunan akibat pencemaran yang terjadi karena aktivitas kegiatan manusia; dalam rangka pengelolaan kualitas air sungai diperlukan kesesuaian baku mutu air yang sesuai peruntukannya dalam menentukan kriteria mutu /kelas air Sungai Kalibone; dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan pasa1 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone Di Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Tahun 1926 Stbl. Nomor 226, setelah diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Dan Pengendalian Pencemaran Air
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/TRT/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan Sumber-Sumber Air:
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 67/TRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-Sumber Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 35/Men LH/7/1995 tentang Program Kali Bersih;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Provinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup
Maksud dari Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman penetapan Kelas Air Sungai
Kalibone. Tujuan dari Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka untuk :
a. pencegahan pencemaran air;
b. penanggulangan pencemaran air; dan
c. pemulihan kualitas air di Sungai Kalibone.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat