SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 274 Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diamanatkan agar
Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data
dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi
pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan proses perencanaan yang
efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu
untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan
pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi sebagai
dasar rujukan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan
pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan
pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Sistem Informasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengelolaan SIPPD, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
- 8 hal
|