PEDOMAN UMUM ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi dana bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Nagari telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 99 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota dan Perintahan Nagari Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2014
15. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 99 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
Bab III Mekanisme Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
Bab IV Pelaporan
Bab V Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Butir IA Nomor 5 Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014.
Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan pedoman dalam mendirikan, mengubah, dan menutup Satuan Pendidikan Menengah. Tujuan dibentuknyaa Peraturan Gubernur ini adalah untuk menjamin agar proses pelayanan perizinan mendirikan, mengubah dan menutup Satuan Pendidikan Menengah dapat dilaksanakan dengan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
8 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Desember 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air
Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah
dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk bagian Daerah dimaksud, diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai
bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun
2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun
2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
01/KUM/2015.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran dan Penatausahaannya serta Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH SALINAN GUBERNUR BENGKULU PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanalan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen).
b. triwulan ll sebesar 407o (empat puluh persen).
c. triwuian III sebesar 6570 (enam puluh lima persen).
d. triwulan lV sebesar 100o/o (seratus persen).
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannva Peraturan Gubernur ini dibebarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2016
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2016 2021
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BD 2016 (9)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021, maka Perangkat Daerah perlu melakukan penjabaran program kedalam Rencana Strategis Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019; .
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 Pedoman Pelaksanaan Kajian tentang Lingkungan Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021.
Visi, Misi, dan Tujuan Pembangunan Daerah; Strategi dan Kebijakan Pembangunan; Program dan Kegiatan Prioritas; Pengukuran Kinerja dan Indikator Keberhasilan; Pengelolaan Sumber Daya; Evaluasi dan Monitoring.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 21001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan untuk meningkatkan upah riil pekerja, dan untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2016 dimaksud telah diusulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan surat tanggal 7 Januari 2016 Nomor 57/-1.834.1 hal UMSP Tahun 2016, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2016 pada sektor bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; manan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; dan retail.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dan keleluasaan masyarakat kesempatan untuk memperoleh pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan ke 11 (dua) untuk semua jenis kendaraan bermotor maka perlu memeberikan toleransi waktu yang semula berlaku hingga 31 Mei 2016 menjadi 31 Desember 2016;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur Papua Barat nomor 3 tahun 2016 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan II tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016
HONORARIUM YANG DIBERIKAN ATAS KELEBIHIAN JUMLAH JAM TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA - PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN PEMBAYARAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2016/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Pembayaran Honorarium Yang Diberikan atas Kelebihian Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan
kewidyaiswaraan di lingkungan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu adanya
pengaturan pelaksanaan tugas pokok serta pembayaran
honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah jam
tatap muka bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di
lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Pembayaran
Honorarium Yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam
Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; PeraturanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 26 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 43 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas pokok widyaiswara, unsur-unsur kegiatan widyaiswara, honorarium kelebihan jumlah jam tatap muka.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah harus dilaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan program Bantuan Operasional Sekolah yakni meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun yang bermutu; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 577.477.000,000, (lima ratus tujuh puluh tujuh
milyar empat ratuh tujuh puluh tujuh juta rupiah); bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) Penerima dan Alokasi BOS; 2) Penganggaran; 3) Pelaksanaan dan penatausahaan; 4) Pertanggungjawaban; 5) Tim Manajemen Dana BOS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
9 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 55 ayat (1) Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal pada BLUD RS Khusus Mata Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perencanaan dan pencapaian target tahunan, sistematika penyusunan SPM, pelaksanaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Mencabut Pergub No. 11 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat