Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2016

Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan pedoman dalam mendirikan, mengubah, dan menutup Satuan Pendidikan Menengah. Tujuan dibentuknyaa Peraturan Gubernur ini adalah untuk menjamin agar proses pelayanan perizinan mendirikan, mengubah dan menutup Satuan Pendidikan Menengah dapat dilaksanakan dengan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2016
Tanggal Berlaku
03 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan