Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan pedoman dalam mendirikan, mengubah, dan menutup Satuan Pendidikan Menengah. Tujuan dibentuknyaa Peraturan Gubernur ini adalah untuk menjamin agar proses pelayanan perizinan mendirikan, mengubah dan menutup Satuan Pendidikan Menengah dapat dilaksanakan dengan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat