PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belalja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016, untuk menampung pengangggaran belanja non fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dilakukan dengan mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. bahwa untuk mengakomodir usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam
melakukan pergeseran antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja datam obyek belanja dan uraian rincian obyek belanja pada Penjabaral Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2008
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2014
PP No. 27 Tahun 2014
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007
Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2016
PerGub Bengkulu No. 4 Tahun 2014
PerGub Bengkulu No. 4 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 4 Tahm 2016 tentang Penjabaran Ang8aran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 {Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4), diubah . Ringkasan Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bcngkulu Tahun Anggaran 2016,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatan rumah sakit didasarkan pada prinsip efisensi dan produktivitas perlu pengaturan tarif dengan memperhatikan kemampuan keuangan ekonomi masyarakat; bahwa tarif pelayanan kesehatan yang diterapkan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, serta peningkatan kebutuhan pelayanan pada masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang seimbang untuk operasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif berdasarkan unit cost; bahwa penyesuaian tarif yang berlaku pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan dengan mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Madani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) Nama, obyek, subyek dan golongan tarif; 2) Ruang lingkup pelayanan; 3) Prinsip dan sasaran penetapan tarif; 4) Besaran tarif dan klasifikasi tindakan/pemeriksaan; 5) Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan; 6) Kebijaksanaan tarif; 7) Pengelolaan penerimaan rumah sakit; 8) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2011
12 halaman; Lampiran 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PEJABAT ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS DAN PEJABAT PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa pada prinsipnya setiap amanah harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah sebagaimana
yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah
dibuat oleh penerima amanah, sesuai Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Pelaksana
dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu
Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
peraturan ini mengenai petunjuk teknis penyusunan laporan kinerja pejabat administrator , pejabat pengawas dan pejabat pelaksana di lingkungan pemda provinsi Jatim. peraturan ini meliputi ; penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan
Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan
Pejabat Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2016
NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 15, BD 2016 (15)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Penetapkan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi menjadi kewenagan Pemerintah Provinsi; bahwa sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung pembiayaan pelaksanaan Otonomi Daerah, penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksusd, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan
Utara tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan; PP No 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; PP No 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; PP No 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air; Perpres No 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 50 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air; Pergub Kalimantan Utara No 37 Tahun
2014 tentang izin pemanfaatan air permukaan di Provinsi Kaltara; Pergub Kaltara Nomor 37 Tahun 2014 tentang izin pemanfaatan air permukaan di Provinsi Kalimantan Utara; Pergub Kaltara No 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air;
Penentuan Nilai Perolehan Air (NPA); Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah; Penggolongan Pengguna Air Tanah; Sistem Pembayaran dan Pelaporan Pajak; Pengawasan dan Penegakan Hukum; Tujuan Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2016
Pergub Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
Pergub Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Tarif Angkutan Bus Kota
Pergub Prov. Jawa Barat No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 15, BD 2016/15 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional serta Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2017; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2017 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah sesuai dengan hasil evaluasi
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 yang
dilaksanakan dengan mendasarkan Pasal 264 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 282
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, serta mendasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
Dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2017;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sistematis RKPD Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2016
olah raga - pembangunan infrastruktur - rencana pembanguan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 45002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pembangunan Indoor Velodrome dan Pengembangan Equestrian
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasiorial Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan sebagai salah satu tempat pelaksanaan dan diwajibkan untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi untuk kelancaran penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; b. bahwa dalam Host City Contract poin 4.4 tentang Games Venues dan poin 4.5 tentang Sports Facilities and Training Sites disebutkan bahwa kota tuan rumah harus menyediakan tempat pertandingan dan fasilitasnya dengan baik serta disetujui oleh Federasi Cabang Olahraga Internasional dan Olympic Committee of Asia; c. bahwa dalam rangka mendukung dan menyediakan tempat pertandingan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berencana melakukan pembangunan Indoor Velodrome di Rawamangun dan pengembangan Equestrian di Pulomas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan pernbangunan Indoor Velodrome dan pengembangan Equestrian sebagaimana dimaksud dalarn huruf c, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 ; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013 ;
PERGUB ini mengatur mengenai dasar hukum pelaksanaan percepatan pembangunan Indoor Velodrome dan pengembangan Equestrian sampai memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Olympic Council of Asia dan pihak yang berwenang untuk digunakan dalam Penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.
Ruang lingkup percepatan pembangunan Indoor Velodrome sebagai arena balap sepeda time trail pursuit bertaraf internasional dilaksanakan di atas lahan seluas 16.000 m2 (enam belas ribu meter persegi), meliputi :a. bangunan gedung dengan lintasan kayu sepanjang 250 m (dua ratus lima puluh meter); b. tribun tempat duduk berkapasitas 3.000 (tiga ribu) orang; c. ruang penyimpanan;d. bengkel sepeda; dan e. fasilitas pendukung lainnya.
Ruang lingkup percepatan pengembangan Equestrian merupakan kawasan pacuan kuda pulomas sebagai arena balap kuda time trail pursuit bertaraf internasional seluas 32 Ha (tiga puluh dua hektar) meliputi: a. bangunan gedung; b. tribun tempat duduk; c. ruang penyimpanan;d. kandang atau istal kuda; dan e. fasilitas pendukung lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai evaluasi terhadap rencana penerima pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 maka nillai defisit dilakukan penyesuaian. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.77 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.903-6129 Tahun 2015; SEMK No.SE-10/MK.07/2016; Perda No.8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksuda dan tujuan, Penyesuaian Penundaan Sebagian APBD Tahun Anggaran 2016, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah; bahwa terdapat masyarakat Sulawesi Tengah memiliki kendaraan yang telah jatuh tempo pelunasan bertahun- tahun dan berpotensi untuk digali melalui penghapusan dan pengurangan sanksi denda keterlambatan; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya diberikan dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi tunggakan Pajak Daerah dan memperingati hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Tengah yang ke 52
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2016
PERGUB Prov. DIY No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2016 tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka penanggulangan kemiskinan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 45/TIM/2016 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sebermas. Sebermas yang dimaksud mempunyai tugas membantu Sekretaris TKPKD dalam mengkoordinasikan penanggulangan kemiskinan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
5 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat