Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
untuk melaksalal<an ketentuan Pasal 29 dan Pasal 34 Peraturar Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, maka dalam rangka pelalsaiaan pembinaan dar penBawasan nonteknis perumahsakital secara ekstemal di Provinsi Bengkulu perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 29 Tahun 2004
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 44 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 49 Tahun 2013
Permenkes no. 17 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam menjalalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur. Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah pating banyak 5 (iima) orang anggota, Jabatan Ketua BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih oleh anggota dan ditetapkan dalarn rapat pieno anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012
Pasal 7 Peraturan
tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ketentuan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
b. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan, merupakan
unsur penunjang dalam kelancaran penyelenggaraan tugastugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan guna memenuhi tuntutan masyarakat atas
kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum ;
c. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kabupaten / Kota dan
Instansi Vertikal di Daerah perlu membangun kerjasama dan
sinergi dalam suatu jaringan dokumentasi hukum secara
terpadu dan terintegrasi;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringa'n Dokumentasi
dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, maim Jaringan Dokumentasi dan
lnformasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maim perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi �ggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 4 7
1
• Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 82) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita
Negara RI Tahun 2014 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013
tentang Standarisasi Pengolahan Tehnis Dokumentasi dan
Informasi Hukum ;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inpektorat,
BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2015) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Maksud dan Tujuan
BAB III
ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ORGANISASI JDIH
BAB IV
PENGELOLAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
TUGAS dan FUNGSI
BAB VII
KEWAJIBAN
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB
BAB IX
ANGGARAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2016
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pejabat] Pegawai Pemerintah Provinsi Papua Baratdilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang—Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan pemerintah provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Standar/Pedoman
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 telah diatur mengenai Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dan berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. maka perlu disempurnakan dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015, yaitu mengubah Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72167).
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2016
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - SELAIN KELAS III - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jenis pelayanan kesehatan, peralatan, sarana dan prasarana yang dimiliki pada RSJ Daerah Provinsi Jambi, Perlu dilakukan perubahan tarif pelayanan kesehatan selain kelas III dengan memperlihatkan indeks harga dan perkembangan ekonomi serta peraturan perundang undangan yang berlaku;
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, tarif pelayanan kesehatan pada BLUD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 3 Tahun 2010; Pergub No. 11 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11
Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2016.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran I; Lampiran III; Lampiran IV; dan Lampiran IX.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 72 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 72 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2015 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2007 Nomor 1 Seri E);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2015
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 72 tahun 2015 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah provinsi Jatim tahun 2016 . peraturan ini meliputi : penambahan huruf f pada Ketentuan Pasal 1 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 3 ; perubahan Ketentuan dalam Lampiran angka II ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 1halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 17 Tahun 2016
jadwal retensi arsip keuangan pemerintah provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional RI bahwa menjadikan Pedoman Retensi Arsip Keuangan digunakan Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.6 Tahun 2013.
Dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan layanan operasional dan meningkatkan sinergi antar kelembagaan, struktur organisasi kelembagaan Sekretariat Bersama Pusat Perbenihan Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut II/2009, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta yang diubah, yaitu yang terdiri dari ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta
5 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2016
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PENGEMBANGAN - TEBU - RAKYAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD 2016/17 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Tebu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dilaksanakan penegembangan tebu rakyat yang dilakukan secara sinergis, selaras dan harmonis dan ditetapkan Pergub Jabar tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Tebu Rakyat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 44 Tahun 1995; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2015, Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013; Pergub Jabar No. 67 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Tebu Rakyat, yang meliputi Ketentuan umum, Pokok-pokok kebijkan teknis, Sasaran dan lingkup kegiatan, Faktor produksi, Biaya usahatani, Panen dan pasca panen, Pengembalian biaya usaha tani, Kelembagaan, Pembiayaan, Koordinasi dan pembinaan, Pengendalian dan pelaporan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011.
24 Hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat