KEBIJAKAN - PENGAWASAN- PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - TAHUN - 2016-2017
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2016/4 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 PP No. 79 Tahun 2005, serta menindaklanjuti Permendagri No. 71 Tahun 2015, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Prov. Jabar Tahun 2016-2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; U No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 55 Tahun 2012; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permendagri No. 25 Tahun 2007; Permen PAN RB No. 19 Tahun 2009; Permendgari No. 13 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013; Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2017, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Pelaporan, Pengendalian, Koordinasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2013.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2016
kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintahan provinsi gorontalo tahun angaaran 2016.
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur diantaranya kendaraan dinas operasional karena keterbatasan kendaraan dinas maka diperlukan tambahan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan, kebutuhan dan pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi, pemeliharaan dan perawatan, kontrak sewa, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo No.03 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54
Tahun 2015 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2016; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya
adanya kebutuhan biaya kegiatan dan honorarium dari Satuan
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang belum
tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54
Tahun 2015, maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan
Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Kegiatan Kesehatan, Biaya Kegiatan Informasi Komunikasi, Biaya Kegiatan Hadiah/Penghargaan, Honorarium Pengelola Keuangan, Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara dalam
kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Bintek/Workshop/Raker/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, Honorarium Tugas Khusus, Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara dalam
kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Bintek/Workshop/Raker/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, Honorarium Kegiatan Fasilitasi, Honorarium Tenaga Teknis, Honorarium Program Pelayanan Kehidupan Beragama, Honorarium Pendukung Umum Kegiatan, Ekstra Fooding, Honorarium Pelaksana Teknis, Honorarium Tenaga Harian Lepas Kantor Perwakilan Provinsi Jawa
Tengah, Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan SKPD Provinsi Jawa Tengah, Honorarium Tim Ahli Pengembangan GRMS, Honorarium Instruktur/Kursus, Standard Pelatih, Pekerjaan Kehutanan/Perkebunan, Honorarium Kegiatan Hukum, Uang Operasional, Honorarium Biaya BLUD, Jasa, Honorarium Jasa Event Manajemen, Sewa, Biaya Pemeliharaan Alat Kantor, Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Biaya Pemeliharaan Alat Laboratorium, Biaya Pemeliharaan Kalibrasi Peralatan Laboratorium Umum, Biaya Pemeliharaan Dokumen, Biaya Pemeliharaan Perlengkapan Rumah Tangga, Biaya Pemeliharaan Suku Cadang Alat Besar, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Bangunan Gedung, Bangunan
Rumah Dinas dan Pagar Bangunan, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Rumah Dinas, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Pagar Bangunan Gedung/Rumah
Dinas, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Pagar Rumah Dinas, Barang Alat Angkutan Berat Tak Bermotor, Barang Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpang, Barang Alat Bengkel Bermesin, Barang Perkakas Konstruksi, Barang Perkakas Standart, Barang Perkakas Bengkel Kerja, Barang Alat Ukur Universal, Barang Alat Calibrasi, Barang Alat Timbang/Biora, Barang Alat Pertanian, Barang Alat Laboratorium Pertanian, Barang Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor, Barang Alat Kantor Lainnya, Barang Alat Pembersih, Barang Alat Pendingin, Barang Alat Dapur, Barang Alat Rumah Tangga Lainnya, Barang Alat Komputer Unit/Jaringan, Barang Personal Komputer, Barang Peralatan Personal Komputer, Barang Peralatan Jaringan, Barang Peralatan Studio Video dan Film, Barang Alat Komunikasi Telephone, Barang Alat-alat Kesehatan, Barang Alat Musik Nasional/Daerah, Barang Barang Bercorak Kebudayaan, Binatang Ternak, Binatang Unggas, Barang Persediaan dan Barang Pakai Habis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016
PERGUB Prov. Papua Barat No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor maka Gubernur dapat memberikan Pembebasan Bea Balik Nama Ke II untuk semua jenis kendaraan bermotor;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur Papua Barat Tahun 2016 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 31Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Lampung, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Lampung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, sebagaimana
telah beberapa kaIi diubah terakhir dengan Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 21 Tahun 2015;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menyesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka ketentuan yang mengatur tentang petunjuk
pelaksanaan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu untuk ditetapkan
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Petunjuk
Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dengan
Peraturan Gubernur Lampung;
1. UU 14/1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 3/1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Lampung Dengan Mengubah UU 25/1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan;
2. UU 3/1992 tentang Jamman Sosial Ketenagakerjaan;
3. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kaIi terakhir dengan UU 9/2015;
4. PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP 21/2007;
5. PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. PP 76/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14/1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
7. PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD;
8. PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
9. Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres 4/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Perpres 111/2013 tentang Perubahan Atas Perpres 1/2013 tentang Jaminan Kesehatan;
11. Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Permendagri 57/2011 tentang Pedoman Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 34/2013 tentang Perubahan Atas Permendagri 57/2011 tentang Pedoman Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan pinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung;
15. Peraturan Daerah Provinsi Lampun Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung;
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BELANJA PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD;
Bagian Kesatu Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan;
Bagian Kedua Tenaga Medis Kesehatan;
Bagian Ketiga Kendaraan Dinas;
Bagian Keempat Rumah Jabatan dan Rumah Dinas;
Bagian Kelima Pakaian Dinas;
Bagian Keenam Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah;
BAB III BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
Bagian Kesatu Umum;
Bagian Kedua Rapat-Rapat;
Bagian Ketiga Perjalanan Dinas;
Bagian Keempat Penyusunan Naskah Akademik dan Pengkajianan Harmonisasi dan Sinkronisasi Terhadap Peraturan Daerah dan Produk Hukum;
Bagian Kelima Bantuan Hukum;
Bagian Keenam Tunjangan Komunikasi Intensif;
Bagian Ketujuh Peningkatan Kemampuan SDM dan Profesionalisme;
Bagian Kedelapan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;
BAB IV PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD;
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016
ERUBAI IAN ATAS PEMTLTMN GUBF,]RNLIIR BENGKL'LU NOMOR 53 TAHLN 2OT5 TENIANC PENCEI,IJARAN (AS LIII?iJK BEIANJA YANC BERSIFAT WAJIB DAN BERSIFAT MENOIIiA'I DI LINGKLII.JGAN PEMERININ] PRO\4NSI BENGI(JLU YANG MENDAHULUI ANCGARAN PENDAPAIAN DAN BEIANIA DAERAH PROVINSI BENGKUI]J TAHUN ANC(,\RAN 2{) 16
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang Mendahului APBD Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
Pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan bersifat mengikat di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.
memperhatikan kebutuhan belanja pada Pemerintah kovinsi Bengkulu saat ini, dan mempedommi Pasal 132 ayat 14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tanun 2006 teatang Pedoman Pengeloiaan Keuansan Daeran, perlu menambah kritena belanja ydg bersifat mengikat yang medahului Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 2011
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
UU No. 27 Tahun 2014
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 52 Tahun 2015
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007
Pengeluann kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan beianja dalam bentuk Gaji dan Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Pegawai Tidak Tetap, serta beianja barang dan jasa di lingkup Pemerintah Prorlnsi Bengkulu yang dibutuhkan secara terus menerus dalam rangka penyelen&taraan pelayanan umum dan pehenntahan Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2016
pelaksanaan - kegiatan - tahun - jamak - pembangunan - jalan - pendekat - jembatan - mahakam - IV - sisi - samarinda - seberang
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Nomor: 620/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang Kesepakatan Kegiatan Pembangunan Jembatan Mahakam IV, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, penganggaran, tata cara pembayaran, penanggung jawab, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan upaya penyelesaian kerugian Daerah supaya lebih efektif dan efisien, maka perlu pengaturan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang Daerah, sesuai ketentuan dalam Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah, namun sebelum terbentuknya Peraturan Daerah dimaksud maka untuk mengisi kekosongan hukum perlu diatur melalui Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.
Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan TP-TGR di Daerah Istimewa Yogyakarta. Subyek TP-TGR meliputi : Bendahara dalam lingkup Pemerintah Daerah, Pegawai bukan bendahara dalam lingkup Pemerintah Daerah dan Pejabat badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, dan pejabat lain meliputi pejabat negara/daerah dan/atau pihak ketiga, yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna anggaran dan barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
15 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub No. 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda tentang APBD TA 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2016, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Perda No 4 Tahun 2016; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 33 Tahun 2011; Pergub No. 50 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penjabaran APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat