Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 056
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel maka Gubernur wajib melakukan penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. Bahwa untuk memudahkan pelaksanaan penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko perlu untuk mengintegrasikan antara sub unsur pengendalian intern melalui langkah-langkah konkrit yang diatur dalam pedoman pelaksanaan penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pelaksanaan; Bab 4. Pengorganisasian; Bab 5. Monitoring dan Evaluasi; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
5 halaman; 14 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2021
PERGUB - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, LD.2021/No.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
70 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Gubernur tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan
Informatika Provinsi Jawa Tengah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu
dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b, bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi
dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara
suaah tidak sesuai dengan perkembangan hukurn
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 67);
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 87);
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok,
Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dwan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2016/No.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan memerlukan penataan organiasi dan tata kerja yang berkepastian hukum, rasional, proporsional, efektif ddan akuntabel; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerj ayang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 Perda Prov jateng No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov Jateng, maka perlu menetapkan Pergub tentang organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Prov Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016; Perda prov Jateng No 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2008 dicabut.
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 56 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri perlu melakukan pergeseran antar rincian obyek belanja berkenaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum tertampung dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan dilakukan perubahan Peraturan Gubernur tanpa merubah struktur anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 38 Tahun 2017 diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan Pasal 6 diubah; (2) Lampiran Ia diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan ini mengubah: (1) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2017; (2) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 38 Tahun 2017
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 56 Tahun 2019
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
123 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berisi : Pasal I, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 27, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 62030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022
Laporan Realisasi Anggaran Tabun Anggaran 2022;
Ringkasan laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I ; Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud, dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 56 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45755/2022PERGUBJATIM0035056.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan
akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur yang saat ini berlaku belum sepenuhnya dapat mengakomodir jenis dan rincian harga yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, sehingga perlu dilengkapi dan disempurnakan kembali;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun
2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 masih memerlukan penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor
66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD 2016/56 seri D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Karoseri
ABSTRAK:
bahwa pemerintah sebagai pengejawantahan negara
memiliki kewajiban melayani warga negara dan penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik;
b . bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan;
c. bahwa urusan pemerintahan bidang perhubungan sebagai
urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya
dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenjkota;
d . bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Karoseri
yang menjadi persyaratan penerbitan Surat Keputusan
Rancang Bangun, pengadaan barang dan jasa, dan
penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat;
e . bahwa untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam
pelayanan publik guna kemanfaatan dan kepentingan
umum serta sesuai persetuj'...lan Pemerintah Pusat,
penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Karoseri di Daerah
Provinsi Jawa Barat dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat sampai dengan diambil alih kembali
oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar
Karoseri;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011,
terdiri dari 23 pasal dan 9 bab yaitu KETENTUAN UMUM , RUANG LINGKUP, PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFfAR KAROSERI , PENANGGUHAN, PENOLAKAN, DAN PERPANJANGAN , DUPLIKAT DOKUMEN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
KAROSERI , PENGADUAN , EVALUASI DAN PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
mengatur mengenai PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR KAROSERI
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat