Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 66 Tahun 2023

Pedoman Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pelaksanaan; Bab 3. Pengelolaan Risiko; Bab 4. Pengembangan Budaya Sadar Risiko; Bab 5. Struktur Pengelolaan Risiko; Bab 6. Penanggung Jawab Pengelolaan Risiko; Bab 7. Koordinator Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko; Bab 8. UPR; Bab 9. Komite Pengelolaan Risiko; Bab 10. Unit Kepatuhan; Bab 11. Penanggung Jawab Pengawasan; Bab 12. Monitoring dan Evaluasi; Bab 13. Proses Penilaian Risiko, Pengendalian Risiko dan Pemantauan Risiko; Bab 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 066
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan