pengendalian-penilaian-pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 056
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel maka Gubernur wajib melakukan penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. Bahwa untuk memudahkan pelaksanaan penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko perlu untuk mengintegrasikan antara sub unsur pengendalian intern melalui langkah-langkah konkrit yang diatur dalam pedoman pelaksanaan penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pelaksanaan; Bab 4. Pengorganisasian; Bab 5. Monitoring dan Evaluasi; Bab 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
- 5 halaman; 14 halaman lampiran
|