Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10, LL Kab Sanggau : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN GURU
ABSTRAK:
bahwa pembangunan manusia Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera tidak terlepas dari peran dan fungsi guru dalam mengajar dan mendidik anak-anak bangsa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2008, Permendikbud No.10 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan Guru, Hak, Kewajiban dan Wewenang Guru, Penyelenggaraan Perlindungan Guru, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Koordinasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
b. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
c. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003,
tentang Pedoman Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4262.);
Peraturan ini berisi tentang kedudukan dari Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan pada susunan organisasi dan Tata kelola Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2022/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan untuk masyarakat terhadap Bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa peristiwa Bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun manusia yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat memicu terganggunya pembangunan Daerah dan kehidupan masyarakat sehingga memerlukan penanggulangan yang terencana, sistematis, terpadu, dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1)huruf e Peraturan Pemerintah Nomor2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Pemerintah Daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1981’ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bencana Nonalam dan Bencana Sosial; Santunan; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Penghargaan; Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Dan Penerbitan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat maka perlu dibentuk perusahaan daerah yang bergerak dalam bidang percetakan dan penerbitan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo yang selanjutnya disebut PERCADA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo bergerak di bidang usaha percetakan, penerbitan, dan bidang lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008
untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam tata cara pemberian Izin Lokasi diperlukan pengaturan tentang Izin Lokasi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 tahun 1999; PP No.80 tahun 1999; PP No.82 tahun 2001; PP No.16 tahun 2004; PP No.38 tahun 2007; PP No.24 tahun 2009; PP No.11 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.2 tahun 1999; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Perizinan, Persyaratan Pemberian Izin, Jangka Waktu Izin, serta Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Proses Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bagian penting dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di desa sehingga diperlukan pengaturan yang cermat dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara perlu menetapkan peraturan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kai terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pendataan dan Penetapan Pemilih, Kampanye, Masa Tenang, Logistik, Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, Pembiayaan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Sanksi Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa, Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat