Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah
Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan
Daerah Kota Payakumbuh 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang BPHTB dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
ABSTRAK:
bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional;
bahwa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai bagian dari
kekayaan budaya bangsa, perlu dilestarikan dan
dikembangkan;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kondisi masyarakat saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5035) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6055);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan
Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5554);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian
dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
I. Ketentuan Umum. II. Maksud, Tujuan, dan Sasaran; 1.Maksud; 2.Tujuan; 3.Sasaran. III. Kedudukan dan Fungsi; 1.Kedudukan; 2.Fungsi. IV. Perlindungan. V. Pengembangan. VI. Pemanfaatan. VII. Pembinaan. VIII. Lembaga Pembina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; 1.Pembentukan dan Kedudukan Lembaga; 2.Tugas dan Fungsi. IX. Pembiayaan. X. Pengawasan dan Pengendalian. XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diperlukan pengaturan dalam peraturan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terutang dan Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2016
Agraria, Pertanahan, Tata RuangAPBDAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sukoharjo No. 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuparen Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1/ TLD No. 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34/7817/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah,
terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air
Tanah yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
20. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air;
21. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang
Penetapan Cekungan Air Tanah;
22. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun
2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengelolaan
Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2003 Nomor 132);
23. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2003 Nomor 134);
24. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41);25. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E
Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2010 Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 34);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pedoman Pengusulan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 Seri D Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 155);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2010 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 175);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 194);35. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 207).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kabupaten Sukoharjo No 17 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Ketentuan ayat (4) Pasal 65 dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 194) diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan manusia, oleh karena itu dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan perlu dilakukan upaya pengamanan;
b. bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.KAWASAN TANPA ROKOK ; 3.KEWAJIBAN DAN LARANGAN ; 4.PERAN SERTA MASYARAKAT ; 5.PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI ; 6.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 7.KETENTUAN PIDANA ; 8.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang Penjabaran APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019
PAJAK DAERAH - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah khususnya mengenai penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dimana terdapat perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 serta Pasal 4 ayat (4), penambahan/penyisipan ketentuan Pasal 4A yang mengatur tentang besaran harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Peraturan Bupati tentang besaran harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
6 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 1 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan yang penting dalam mencapai tujuan negara guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pembangunan bidang ekonomi yang berperan sebagai sarana penunjang kehidupan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai; bahwa diperlukan pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Serdang Bedagai yang sesuai dengan perkembangan.
Dasar Hukum Peraturan ini, yaitu : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENDIRIAN BUMD; BIDANG USAHA; MODAL; ORGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI; ANGGARAN DASAR BUMD; PENGGUNAAN LABA; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat