Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1972/Seri C Nr.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan ketua, Wakil ketua dan Anggota DPRD yang meliputi ketentuan umum, uang paket, uang kehormatan Ketua dan wakil Ketua DPWD, uang representasi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, rumah jabatan dan mobil atau alat pengangkut dinas lainnya, uang jalan, uang penginapan dan uang perjalanan dinas, uang penggantian biaya berobat, tunjangan kematian, tanda penghargaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 1973.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1973/Seri.C Nr.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 5/1970 pada Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1973.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 5/1970 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 1972
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TINGKAT II - KABUPATEN BATANG HARI - SERTA PIMPINAN - DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan DPR-GR Kab. Batang Hari No. 02 Tahun 1970, tentang Kedudukan Keuangan Anggota-anggota DPR-GR, Anggota BPH dan Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, oleh karenanya perlu diselaraskan dengan tuntutan akselerasi modernisasi Pembangunan Era 25 Tahun; Dengan diresmikannya DPRD Tingkat II Batang Hari Hasil Pemilihan Umum maka perlu untuk menetapkan Perda Tingkat II Kab. Batang Hari Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari serta Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari yang diselaraskan dengan Perkembangan.
UU No. 18 Tahun 1965 jo UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 15 Tahun 1969; UU No. 16 Tahun 1969; Permendagri No. 4 Tahun 1972; Keputusan DPRD Kab. Batang Hari No. 04/KPTS/DPRD.II/BH/72.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uang Paket; Uang Kehormatan dan Uang Representasi; Rumah/Mobil Jabatan atau Alat Pengangkutan Dinas serta Kebutuhan Lainnya; Uang Jalan/ Penginapan/ Perjalanan Dinas; Penggantian Biaya Berobat; Tunjangan Kematian; Tanda Penghargaan; Tunjangan Jabatan/Tahunan/Beras dan Pakaian Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1972/Seri C Nr.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kelima Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemungutan uang leges tanggal 10 Desember 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 17 Pebruari 1971 pada Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1973.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemungutan uang leges tanggal 10 Desember 1953 dan Peraturan Daerah tanggal 17 Pebruari 1971 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 1972
Mengadakan - Memungut - Retribusi - Bangunan - dalam Daerah Tingkat II - Kabupaten Batang Hari
1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.1972/No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Peaturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, karenanya perlu dicabut.
UU No. 18 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1967; Surat Keputusan bersama Mendagri dan Menteri Perdagangan No. 56/thn 1971; Peraturan Tata Tertib DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari No. 04/KPTS/DPRD-II/BH/1972
Perda ini mengatur tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1972.
Hal-hal yang brlum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditentukan oleh Bupati Kader Kab. Batang Hari
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Pemakaian Tanah yang Dikuasai atau Menjadi Milik Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 8/1967 pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1973.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 dan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 8/1967 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No.6/1970 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 1973.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1953 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No.6/1970 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Unruik Kedelapan Kali Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 3/1970, pada Pasal 6 dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1973.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No.3/1970 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 1972
Penetapan - APBD - PROVINSI JAMBI - TAHUN 1972/1973
1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan APBD PROVINSI JAMBI TAHUN 1972/1973
ABSTRAK:
APBD Provinsi Jambi Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.18 Tahun 1965; UU No.61 Tahun 1958; Stbl No.432 Tahun 1936; Surat Mendagri No. Finmat 1/5/37 Tahun 1972; dan Perda No. 1 Tahun 1972
APBD TA 1972/1973
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat