Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1983 No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Pemerintah Kelurahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang secara berdaya - guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan
serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 23 Undang-undang No. 5 Tahun 1979 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 1980, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981 tanggal 25 April 1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi Pemerintah Kelurahan, meliputi Kepala Kelurahan, Sekretaris Kelurahan, Kepala Urusan, dan Kepala Lingkungan, dengan penjelasan jumlah urusan yang minimal dan maksimal. Tugas dan fungsi setiap posisi, seperti Kepala Kelurahan yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan, pembangunan, dan ketertiban, dijabarkan dengan rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur tata kerja Pemerintah Kelurahan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar perangkat pemerintah kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1983.
9 hlm beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1983 No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dusun Dalam Desa dan Lingkungan Dalam Kelurahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelengaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan, maka dalam rangka pelaksanaan pasal 16 dan pasal 31 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. PEraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan lingkungan dalam Kelemahan, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan lingkungan dalam Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undamg Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturun Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan tata cara pembentukan Dusun atau lingkungan dalam Desa dan Kelurahan dengan memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak geografis. Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Dusun atau lingkungan juga ditetapkan, dan proses tersebut dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Kepala Daerah dan usul dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan melalui Camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1983 No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan Serta Kepala Dusun.
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan maka dalam rangka pelaksanaan pasal 15 dan pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang persyaratan, tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengertian istilah-istilah seperti Bupati Kepala Daerah, Pembantu Bupati, Camat, Desa, Dusun, dan Lembaga Musyawarah Desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang lowongan dan pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon-calon tersebut. Terdapat juga ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, serta ketentuan peralihan bagi Pamong Desa yang sudah menjabat sebelum berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
12 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Sewa Mesin Gilas
ABSTRAK:
bahwa tarip sewa mesin gilas yang kini berlaku dan ditetapkan pada tahun 1978 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini hingga perlu diadakan perubahan sebagaimaan semestinya demi peningkatan pemasukan daerah;
bahwa dismaping ketidaksesuaian jumlah tarip sewa tersebut diatas juga sistim penetuan harga sewanya pun perlu diatur kembali ialah dengan sistem bahwa dalam harga sewa itu sudah termasuk harga bahan bakar dan honor awak mesin gilas;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 10 Tahun 1978;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Sewa Mesin Gilas yaitu ketentuan Pada Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 10 Tahun 1978 diubah.
2 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1982
penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1983/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Februari 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1982; Keputusah Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor: 05/I/PAR-III/DPR/78-79
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 1983.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Perubahan kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun 1982/ 1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeru nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903 – 433 tanggal 10 Juli 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/ DPRD/VII/1978 tanggal 19 Juli 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 1 tahun 1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah nomor 7 tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 903/ 827/ 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 1982/ 1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.023.249.000,- sehingga menjadi Rp. 6.693.125.000,- dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1993.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1983 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan, maka dalam rangka pelaksanaan pasal 3 ayat(4) Undang-undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi pemerintah desa dan perangkat desa. Terdapat tiga bagian utama, yaitu susunan organisasi pemerintah desa, tugas dan fungsi pemerintah desa, serta tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa. Peraturan ini menjelaskan struktur dan tanggung jawab Kepala Desa, Lembaga Musyawarah Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
11 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Saluran Air Minum
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi Air Minum yang kini berlaku dan ditetapkan dalam tahun 1976 ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah lagi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 20-11-1975 seri B No.3 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Saluran Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1983.
2 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1980/1981 Tanggal 31 Maret 1981 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 Tahun 1981; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 22 Maret 1980 Nomor : KU. 903/3201; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/329/1980 tanggal 5 Juli 1980; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1981; Surat Keputusan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 06/DPRD/Kab.Smg/1978;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1981/1982
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 1982.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1982
penetapan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.1983/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982 tertanggal 31 Maret 1982 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Perbruari 1981 Nomor 903/481/PUOD; Surat Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1981 Nomor 9 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Desember 1981 Nomor 24 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 12 Juni 1982 Nomor 903/11580; Peraturan Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah proinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1983.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat