Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1977 Tentang Pemakaian Dan Sewa Wals
ABSTRAK:
bahwa ketentuan uang sewa Wals sebagaimana tersebut dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini Nomor 11 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan ekonomi sekarang ini, oleh karena itu perlu untuk diubah dan ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah mengubah untuk pertama kali Peraturan tentang pemakaian dan sewa Wals.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1977.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pemakaian dan Sewa Wals.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 1983.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.1983/Seri.- NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyeragaman Nomor Bangunan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dibidang komunikasi serta untuk mewujudkan suasana lingkungan yang tertib dan teratur, maka dipandang perlu diadakan penyeragaman nomor bangunan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai mana dimaksud dalam Surat Edaran Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 April 1978 Nomor OP./140/1/7; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemberian nomor-nomor pada rumah tempat tinggal dan pemasangan papanpapan nama tanggl 21 Pebruari 1955, diundangkan dalam lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 9 Juli 1955 (Tambahan Seri C nr 18), dipasangkan perlu untuk dicabut karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan menggantinya dengan Peraturan Daerah baru;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat D Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk, ukuran dan letak pemasangan nomor bangunan, pemasangan nomor bangunan, pemeliharaan dan masa berlakunya nomor bangunan, biaya penoomoran bangunan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 21 Pebruari 1955 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3/1960 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1983/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1977 tentang Sumbangan Wajib Penerangan Listrik diundangkan pada tanggal 22 Desember 1977 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Tahun 1977 Nomor 6 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah; bahwa penyelenggaraan penerangan jalan umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga bertujuan untuk meningkatkan keindahan, ketentraman dan keamanan pada umumnya, sehingga perlu adanya partisipasi masyarakat untuk ikut membantu pembiayaan rekening listrik yang diatur dalam bentuk Iuran Penerangan Jalan Umum; bahwa berhubungan dengan hal tersebut perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor 297 Tahun 1982, Nomor 687/KMK.07/1982, Nomor 1144/Kpts/M/ Pertamben/1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Raryat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Iuran Penerangan Jalan Umum yang meliputi penyelenggaraan penerangan jalan umum, pungutan penerangan jalan umum, ketentuan pidana, aturan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1977 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedelapan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Tanggal 21 Pebruari 1951Tantang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa kotentuan setiap pajak kendaraan tidak bermotor sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penetapan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, tanggal 21 Pebruari 1951, diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 1952 (Tambahan Seri C Nomor 10) yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Tanggal 31 Desember 1977 Nomor: 33 Tahun 1977, perlu ditinjau kembali guna disesuaikan dengan keadaan perekonomian dewasa ini; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten merah Tingkat 11 Demak untuk mengubah kedelapan kali Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1974; Undang- Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 1985.
2 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaringan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Masyarakat, maka sesuai dengan Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 4 September 1982 Nomor 061/6859/SJ yo Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061/1/1983 perlu meningkatkan status Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada sekretariat wilayah/daerah Tingkat II Semarang menjadi Bagian Hubungan Masyarakat setingkat dengan bagian-bagian lain dilingkungan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Semarang;
yang berhubungan dengan itu, maka perlu mengadakan perubahan yang pertama kali peraturan daerah kabupaten daerah Tingkat II Semarang nomor 4 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
• Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1984.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1983/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tangga 10 Desember 1953 tentang Pajak Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Peraturan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menyempurnakan dan merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga No. 9 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada tanggal 25 April 1981 Seri A No. 2, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11 / Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 tanggal
24 Juli 1980 pada Pasal 3 dan Psal 7. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 Tahun 1981; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 14 Juli 1982 Nomor : 903/6266/1982; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/19411/1982 tanggal 2 Oktober 1982; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1983 nomor 903/146/1983;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang SIsa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1982/1983
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1984.
3 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 Tahun 1981; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 14 Juli 1982 Nomor : 903/6266/1982; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/19411/1982 tanggal 2 Oktober 1982; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1983 nomor 903/146/1983; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1983;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1984.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1983
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Bersalin dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
rumah sakit umum daerah - balai bersalin daerah - balai pengobatan
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1984/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Balai Bersalin Daerah serta Pelayanan Kesehatan oleh Poliklinik pada Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Anak dan Ibu, Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Bersalin dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka untuk menyempurnakan dan merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 tanggal 26 Mei 1979 diundangkan pada tanggal 29 Januari 1980 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1980 Nomor 1 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1952; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 25 dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-443 Tahun 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1983/1984
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1983.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat