Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 1983

Perubahan Kedelapan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Tanggal 21 Pebruari 1951Tantang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 1983 tentang Perubahan Kedelapan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Tanggal 21 Pebruari 1951Tantang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 September 1985
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 1985
Tanggal Berlaku
15 Oktober 1985
Sumber
LD.1985/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Tanggal 21 Pebruari 1951Tantang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan