Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan atas Kulit
ABSTRAK:
Bahwa tarip biaya pemeriksaan kulit sebagaimana
tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 1) yang telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 1981 Seri B Nomor 2) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karena itu perlu diadakan perubahan yang ke dua
dasar hukum perda ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951
materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang
Perubahan Perda Jawa Tengah No. 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit Pasal 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1987.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pemeriksaan Dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pembantaian
PEMERIKSAAN DAN PEMBANTAIAN HEWAN, PEMERIKSAAN DAGING DAN PEMAKAIAN RUMAH PEMBANTAIAN
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1987/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa berhubug dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Stbl. 1936 Nomor 614; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada perkataan-perkataan, Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 1987.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Perusahaan Daerah adalah untuk memperkembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah pendapatan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi Nasional umumnya;
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7/Pd/1973 secara berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu menetapkan ketentuan-ketentuan pokok Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7/Pd/1973;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, dan Kepwgawaian Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1986.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Usaha Peternakan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa usaha-usaha petemakan untuk mencukupi
kebutuhan protein hewani dan kehutuhan-kebutuhan lain yang berhubungan dengan ternak di Jawa Tengah pada saat ini menunjukan perkembangan yang meningkat;
bahwa untuk mengembangkan usaha tersebut yang
dapat menjamin diperolehnya mutu produksi ternak
yang baik dan sehat, maka perlu adanya pembinaan
pengawasan dan penertiban;
bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu mengatur pemberian ijin usaha tersebut dalam Peraturan Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1981
Perda ini mengatur tentang Perusahaan Peternakan Yang Wajib Memiliki Ijin Usaha, Tata Cara Memperoleh Ijin, Pemberian Ijin dan Pencabutan Ijin, Jangka Waktu Ijin dan Jenis Ijin Usaha, Besarnya Retribusi, Kewajiban Pemagang Ijin Usaha, Ketentuan Pidana di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Perusahaan Peternakan Yang Wajib Memiliki Ijin Usaha, Tata Cara Memperoleh Ijin, Pemberian Ijin dan Pencabutan Ijin, Jangka Waktu Ijin dan Jenis Ijin Usaha, Besarnya Retribusi, Kewajiban Pemegang Ijin Usaha, Bimbingan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 1987.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1987/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian
dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan
perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/ Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 12 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1987.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1986
PERIZINAN - IJIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1986/NOMOR.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dengan kendaraan bermotor umum serta keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang perlu adanya pengaturan pemberian ijin mendirikan perusahaan pengangkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tingkat II Semarang tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95/PR.301/Phb-1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 551.2/187/1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pemberian ijin mendirikan perusahaan pengangkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1986.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1985/1986 tertanggal 31 Maret 1986 yang dibuat oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tabun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tabun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-009 tanggal 2 April 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33-481 tanggal 15 Juni 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-224 tanggal 17 Februari 1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1985; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1985; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 05/1/PAR-III/DPRD/ 78-79 tanggal 7 Juni 1978 jo Nomor : 01/PAR-1/DPRD-PEM. 82/82-83 tanggal 27 Juli 1982.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1986 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1985/1986
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1987.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1987/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Kendaraan Tidak Bermotor dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajaka Kendaraan Tidak Bermotor dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2) mengenai penetapan jenis dan besarnya pajak serta Pasal 9 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 912 Tahun 1986 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1184/1986 tanggal 21 juli 1986; Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 26/SK/DPRD Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1986 tanggal 27 Mei 1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1986/1987;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1986.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Taman Pemancingan Ikan di Siwarak Ungaran
ABSTRAK:
bahwa Wilayah Kabupaten Daerayh Tingkat II Semarang memiliki kekayaan alam yang sangat potensial untuk pengembangam kepariwisataan, sehingga dapat menunjang dan melengkapi pelaksanaan pembangunan dibidang lainnya;
bahwa untuk pengembangan kepariwisataan dimaksud, maka telah dibuka Taman Pemancingan Ikan di Siwarak Ungaran yang mempunyai tujuan sebagai sarana rekreasi dan sarana olahraga khususnya bagi penggemar pemancing ikan;
bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, maka dipandang perlu menetapkan pungutan retribusi bagi pengunjung Taman Pemancingan Ikan di Siwarak Ungaran;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984 jo. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/82/1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai taman pemancingan ikan di Siwarak Ungaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1987.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat