Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja
Dinas Perikanan yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepada
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 061/34578 tanggal 5
Desember 1994, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali
Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang; bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober 1994, Nomor 061 /3605/SJ telah menyetujui pertambahan Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang; bahwa berkenan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun
1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan
Kabupaten Daeiah Tingkat II Rembang perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri Dalam Negeri
tersebut diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1980 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa sebagai realisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa secara berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur kembali Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 1995.
27 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
1995
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1995/NO.02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan Tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pendapatan daerah, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Peraturan daerah Kabupaten daerah Tingkta II Tahun 1993 tentang Retribusi Angkutan Tebu Giling di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang karena sudah Tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perekonomian dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mengubah peraturan daerah tersebut dengan Peraturan daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nornor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 taun 199; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1981;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Ketentuan pada pasal 6 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang diubah.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Kantor Perhubungan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat perlu adanya Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Jakarta;
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993 tentang Pedoman Organsiasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Organsiasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Kantor Perhubungan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1996.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1995
PEND IRIAN PERUSAHAAN DAERAH KARYA KABUPATEN DAERAH TINf3KAT II PINRANG
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.1995/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang
ABSTRAK:
~::. I: _.=-.. f w -=~ J.... ~I.._C!l. ~. ....\~ •• .J~: t::!' Me n . -
i(fib 3.n ,J.
-
"-j n' ,_..ann
- "
,-, ..... -
mer t..ip ak sn 'sat- i.~r}#a F'er e ~~:t:inomian Daera tl Ijan
sat u ,*tadar", pEllge1 1:)1 d Sumb er Fterl da.pat an
1'na ~::·3, 0 j'- *;1 d.rl i~.2.S i F'e r u 5 a fl a cln Da e r 21tl ~~C\ : r y
dibentuk sebeJ.umnya peylu diadakan peny
berdasar~:an prinsip-prinsip organisasl
2'1.·t t..t }~..an , Ii119 kup Pemben t LlI·::.3n F'et-Ltsa)1.3.an
UNDANG UNDANG NO 29
PASAL I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1995.
NOMOR 7
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1995
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1995/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembeniukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara
berdayaguna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut
bidang Pertanian Tanaman Pangan di Jawa Tengah, maka
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1986 ; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu ditindak lanjuti dengan pembentukan organisasi dan Tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Dati II Rembang ; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas pertanian Tanaman Pangan Daerah. maka dipandang perlu menetapkan pembentukan organisasinya dalam Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; lnstruksi Meneteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, cabang dinas, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995
ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II, dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu diadakan penataan kembali Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan mengadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten / Kotamadya, selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Dalam Negeri; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988;Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN Fungsl, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1996.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
1995
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1995/NO.06
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas kegiatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, perlu adanya dana penunjang kegiatan yang memadai ;
bahwa Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun I 993 tentang Perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang mengenai dana Penunjang perlu disesuaikan dengan perkembangan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Pemalang ;
bahwa sehubungan tersebut diatas maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud dengan peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Ketentuan pada Pasal 14 Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pekerjaan Umum Pengarian, Pekerjaan Umum Bina Marga, Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pertambangan, Tenaga Kerja, dan Penambahan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepariwisataan Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II perlu dilakukan upaya-upaya penyerahan sebagian urusan Pemerintahan yang dilaksanakan secara bertahap;
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II, Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas ditunjuk sebagai Daerah percontohan otonomi daerah di Jawa Tengah maka dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan
Pemerintahan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pekerjaan Umum Pengairan, Pekerjaan Umum Bina Marga, Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pertambangan, Tenaga Kerja, dan Menambah penyerahan sebagian urusan Pemerintahan
di bidang Kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Kantor Perhubungan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1995.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1995 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Pembuatan Jalan Masuk
ABSTRAK:
Bahwa bangunan yang berada di Daerah Milik Jalan yang dibangun oleh Pemerintah, disamping dipergunakan para pejalan kaki juga untuk meningkatkan kerapian, ketertiban dan keindahan. Pembuatan jalan yang memotong bangunan tersebut dapat mengurangi / merubah fungsi bangunan yang telah ada, sehingga pembuatannya
diperlukan izin. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persyaratan dan tata cara perizinan pembuatan jalan masuk/oprit, termasuk tugas dan wewenang Badan Peneliti dan Badan Pemeriksa Bangunan. Biaya izin pembuatan jalan masuk/oprit ditentukan berdasarkan jenis dan lokasi, dengan sanksi pidana bagi pelanggaran yang mencakup pidana kurungan, denda, dan/atau penghentian pekerjaan. Ketentuan yang belum diatur dapat ditetapkan kemudian oleh Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1995.
7 hlm beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat