Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Ketentuan pada pasal 6 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat