Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1995

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan Tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Ketentuan pada pasal 6 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan Tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
15 Februari 1995
Tanggal Pengundangan
21 April 1995
Tanggal Berlaku
21 April 1995
Sumber
LD.1995/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Retribusi Angkutan tebu Giling Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan