perda - Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1995/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Aanggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kapubaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tanggal 26 Pebruari 1975 ; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tanggal 31 Juli 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
1978 tanggal 21 Januari 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1979 tanggal 1 September 1979 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1985 tanggal 21 Desember 1985 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1994 tanggal 5 Oktober 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099
Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360
Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360
Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970--893
Tahun 1981 t.anggal 24 Desember 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985 ; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 51 Ta -
hun 1985 tanggal 31 Desember 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269
Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379
tanggal 11 April 1987 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057
Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988 ; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 903/05337 tanggal 24 Pebruari
1995 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/-
KPTS/DPRD/1992 tanggal 22 Juli 1992
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1995.
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor : 6 /pd/ 1972 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Januari 1978 Nomor : HK.59 /1979 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 21 Pebruari 1973 Seri B Nomor 5 Tahun 1970 segaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nornor 5 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk ketiga kali Peraturan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Januari 1983 Nomor : 188.3 / 5 /1983 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 22 Maret 1983 Seri B Nomor 3 Tahun 1983, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu untuk ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengatur dan menyesuaikan kembali tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Peraturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor : 6 /Pd/1972 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1995.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Biaya Pengawasan Bangunan-Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 18 Tahun 1984, tentang Biaya Pengawasan Bangunan-bangunan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dewasa ini;
bahwa sehubungan tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nornor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 taun 199; Keputusan Menteri Dalam Negeri 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang 28 maret 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang biaya pengawasan bangunan-bangunan Tata Cara Pengajuan Ijin, Biaya Pengawasan Bangunan-Bangunan, Penggalian, Pengawasan, Ketentuan Pidana dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1995.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994 I 1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-326 tanggal 7 Mei 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-100 tanggal 20 Januari 1995; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1994; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1996.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Tempat Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang selaras dengan perkembangan jaman, perlu tunjang dana yang cukup memadai, karena itu perlu adanya usaha
intensifikasi terhadap pendapatan Daerah : bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penggunaan Lapangan Olah raga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali : bahwa sehubungan dengan hat tersebut, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah :
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan, izin dan retribusi, jadwal pemakaian lapangan tenis, pengelolaan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1995 No.11 a
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Tahun Anggaran 1995 / 1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980 tanggal 2
April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 187; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nooar 35 T ahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Rincian Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1995/1996 dan Jumlah Urusan Kas dan Perhitungannya,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1995.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah berupa tata laksana di bidang pengairan khususnya operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi, perlu adanya keikutsertaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA, maka agar
para petani mampu secara organisatoris, teknis danfinansial melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun, merehabilitasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan irigasi
yang menjadi kewenangannya serta meningkatkan fungsi, peranan
dan status organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air, perlu adanya Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Keputusan Gubernut Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 411.6/97/1993 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di masing-masing wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Se Jawa Tengah Dengan Peraturan Daerah;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Instruksi Prsiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 42/PRT/1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 411.6/97/1995; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 411.6/97/1993; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 188.5/402/1994
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Azas, Sifat Dan Tujuan, Tugas Dan Ruang Llngkup, Batas Wilayah Kerja, Organisasi, Tata Kerja, Forum Koordinasi P3A Dharma Tirta, Pembinaan, Pembiayaan, Pengawasan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembubaran, Ketentuan Peraliran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1995.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas secara berdayaguna dan berhasilguna di lingkungan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kebumen yang semakin meningkat volume kegiatannya, maka sesuai dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam suratnya tertanggal 19 Agustus 1994 Nomor 061.1/3012/SJ dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor 061.1/027407 perlu ditambah Sub Bagian Verfikasi pada Bagian Keuangan;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu mengubah untuk yang Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 53 diubah, Pasal 54 diubah, Pasal 55 diubah, Pasal 56 diubah, dan Pasal 90 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen diubah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1995/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor : 5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Keputusan presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD Tanggal 21 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahu 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroprasi Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan lancar, sejalan dengan upaya pencapaian program TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersih, Sehat, Indah, Aman dan Rapi), dipandang perlu adanya pengendalian jumlah dan pengaturan pengoperasian kendaraan tidak bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sekaligus dapat menjadi Sumber Pendapatan asli Daerah
1. Undang-undang No. 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 57 Tahun 1974
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Peraturan Pemerin tah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
9. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1988
Bahwa Kendaraan Tidak bermotor (becak dan gerobak) sebagai salah satu alat angkutan orang dan barang dalam daerah, merupakan potensi Pendapatan asli Daerah namun dapat menimbulkan ketidaktertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bila tidak dilakukan pengaturan dengan baik. Untuk menciptakan kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib, lancar dan aman sejalan dengan pelaksanaan program Pemerintah Daerah TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersihn Sehat, Indah, Aman dan Rapi), perlu dilakukan pengendalian jumlah Kendaraan Tidak Bermotor dalam Daerah dan juga perlu diadakan pengaturan pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor dengan mendahulukan kepentingan pengendalian/pengaturan daripada kepentingan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1995.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat