Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
1998 tentang ruang lingkup dan jenis –
jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II, maka Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah raga merupakan
Retribusi Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1924);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran negara
nomor Nomor 3692);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan
Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
171 Tahun 1997 tentang Pedoman
pengesahan Peraturan Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997 Tentang tata cara
pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dala Negeri Nomor
119 Tahun 1998 Tentang ruang lingkup
dan jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat
I dan Daerah Tingkat II;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kolaka Nomor I Tahun 1989
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kolaka ( Lembaran
Daerah Nomor 6 Tahun 1989 Seri D
Nomor 4).
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; ketentuan pidana; penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang
Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Gangguan
merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II ;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana di
maksud pada huruf a maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Gangguan Nomor 228 Tahun 1926; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undarrn-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 199; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Gangguan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin Gangguan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagillan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2000.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkanya undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah juncties Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1996 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 145/ MEN.KES/PER/1998, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKB/VI1I/1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/ Men.Kes/SK/VI/1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1997 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, kebijaksanaan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pnagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1999.
99 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 tentang RetribusiDaerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga merupakan jenis Retribusi Kabupaten; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggung jawab, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1997 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda tentang Pajak Penerangan Jalan di Kab Daerah Tk II Kudus perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 12 Tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU no 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan obyek pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dna pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksana dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1987 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka Retribusi Penyedotan Kakus merupakan jenis Retribusi Daerah TIngkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut, perlu diatu dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999 Nomor 20/KEP.1999
PERDA ini mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi pada penyedotan kakus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 07 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapat an dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1981 Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1985 Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 April 1987 Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juli 1998 Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara tanggal 23 Desember 1992 Nomor KEP.08/DPRD 11/1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 1999/2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 1999/2000 tersebut sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1999.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat