Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan
pernbangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta
melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
Pernerintahan Desa. maka di Desa perlu dibentuk
Badan Perwakilan Desa: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur pernbentukan Badan Perwakilan Desa: bahwa untuk rnaksud tersebut perlu diatur dan diteiapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Permendagri No Tahun 1999; Kepmendagri No 61 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, alat kelengkapan BPD, sekretariat BPD, rapat-rapat BPD, larangan anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, masa kenaggotaan dan pemberhentian BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu, tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, tata cara pemilihan anggota BPD, pengesahan dan pelantikan anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan, sepanjang menyangkut Retribusi Terminal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2000 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mensikapi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan yang
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pe·rubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan
Parkir Kendaraan, sudah tidak sesuai lagi maka pertu diganti ;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
15 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapkan retribusi untuk Terminal di Kabupaten Temanggung dengan menentukan nama, obyek, dan subjek retribusi. Besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, dan tata cara pemungutan, pembayaran, serta sanksi administrasi diatur dengan menggunakan SKRD atau dokumen serupa. Pelaksanaan peraturan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas yang ditunjuk oleh Bupati, dengan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun
1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan, sepanjang menyangkut
Retribusi Terminal dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penyedotan Kakus ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 18 Tahun 1981; Undang-undag Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan-pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan-pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan-pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan-pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan-pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan
pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang
dikelola oleh pihak swasta. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Perhitunsan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta l'ahun Anggaran 1999 / 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai denqan ketentuan Pasal 86 alat (3) Undang-Lndang Nonror 22 Tahun 1999;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 19 Tahun 1997; PP No 20 tahun 1997; PP No 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan MenteriDalam NegeriNomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 2 Tahun 1994; Peraturan Nlenteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 879; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2000
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
N omor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Dae rah dan Keputusan Menteri Dalam N egeri
Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan · Mengenai Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 10 Tahun 1981 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa,
Kepala Urusan dan Kepala Dusun dalam Kabupaten
Daerah Tingkat II BanyunJ.as, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undnng-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalatn Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa, sikap netralitas dalam pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 10 Tahun 1981 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran penduduk
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Retribusi daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka
Retribusi Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil Merupakan jenis retribusi Kabupaten;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu diatur dengan peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Terutang Retribusi, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran penduduk dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat